SERAYUNEWS-Jajaran Resmob Polresta Cilacap berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis mobil pikap yang beraksi di wilayah Cilacap. Dari para pelaku, Polisi amankan barang bukti 5 unit mobil pikap hasil curian.
Dari kasus ini, Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku yakni SUS (50) residivis asal Brebes, SO (37) residivis asal Tegal, dan AS (39) asal Ciamis. Sedangkan seorang lagi berinisial AR (34) asal Purbalingga kini masih buron, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arief Setiyoko menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula atas maraknya aksi pencurian mobil di wilayah Cilacap dalam dua bulan terakhir.
Dari hasil penyelidikan oleh tim Resmob Polresta Cilacap bersama Jatanras Polda Jateng dan Resmob jajaran Polres Polda Jawa Barat, petugas berhasil menangkap para pelaku di wilayah Tasik dan Ciamis Jawa Barat.
“Dari keterangan pelaku, TKP nya ada di beberapa wilayah, di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di Jawa Tengah seperti Cilacap di Patimuan, Kedungreja, Sidareja, Wanareja dan Majenang, lalu Banyumas. Di Jawa Barat Tasik Pangandaran mereka juga beraksi,” ujar Kompol Guntar, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Guntar mengatakan, bahwa para pelaku mengincar mobil pikap yang terparkir di pinggir jalan dan di depan rumah. Tak butuh waktu lama, hanya hitungan menit pelaku berhasil membobol mobil dengan bermodal kunci leter T.
“Dari hasil pengungkapan, kita amankan barang bukti kunci later T sebanyak 10 buah, dua sepeda motor sebagai sarana dan 5 mobil pikap hasil curian,” ujarnya.
Selain menangkap para pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial NT (56) asal Ciamis Jawa Barat.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial SUS mengaku sudah tiga kali terjerat kasus pencurian. Ia nekat kembali mencuri mobil pikap yang dianggapnya mudah untuk dicuri cepat laku dijual.
“Kalau mobil pikap mudah prosesnya, gampang juga untuk dijual, kalau beraksi empat orang, setelah dapet saya antar ke orang yang sudah pesan laku Rp12 juta per unit,” ujar tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam hukuman 7 tahun penjara.