SERAYUNEWS– Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polresta Cilacap menerima kunjungan Tim Asistensi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dari Polda Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupatama Polresta Cilacap ini menjadi bagian dari langkah pembinaan dan pendampingan guna memperkuat kinerja pelayanan publik di lingkungan kepolisian.
Polresta Cilacap menjadi salah satu satuan kerja (satker) yang mendapatkan asistensi dan konsultasi terkait instrumen penilaian serta kelengkapan data dukung. Melalui kegiatan ini, Polresta Cilacap diharapkan mampu menyempurnakan standar pelayanan publiknya agar kembali meraih predikat Pelayanan Prima pada penilaian berikutnya.
Ketua Tim Asistensi, Penata Tk. I Nining Murdyaningsih, S.E., menyampaikan apresiasi terhadap kesiapan dan sambutan Polresta Cilacap selama kegiatan berlangsung.
“Kami berterima kasih atas sambutan hangat dari Polresta Cilacap, mulai dari kedatangan hingga pelaksanaan kegiatan. Polresta Cilacap sebelumnya sudah menjadi nominasi Pelayanan Prima, dan melalui asistensi ini diharapkan semakin siap menghadapi penilaian di tahun mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nining menjelaskan bahwa kegiatan kali ini bersifat asistensi, bukan penilaian langsung. Fokusnya adalah membantu satuan kerja memperkuat koordinasi dan penyempurnaan data dukung sesuai prosedur, sebagai persiapan menghadapi penilaian internal Polda Jateng yang direncanakan pada Februari 2026.
Selain mengikuti asistensi di Aula Rupatama, tim juga melakukan pendalaman dan pengecekan langsung ke tempat-tempat pelayanan publik Polresta Cilacap, untuk memastikan penerapan standar pelayanan sesuai pedoman yang berlaku.
Kehadiran wartawan dalam kegiatan ini turut memperkuat komitmen Polresta Cilacap terhadap transparansi informasi publik. Melalui kegiatan tersebut, Polresta Cilacap menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan berintegritas, sesuai prinsip Presisi Polri dalam melayani masyarakat.