SERAYUNEWS- Reskrim Polsek Cilacap Tengah, menangkap seorang pria berinisial WD (31) asal Banyumas, di sebuah hotel wilayah Cilacap.
Tersangka menipu dengan membawa kabur sepeda motor milik teman kencannya yang dia kenal lewat aplikasi online.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa perkenalan antara pelaku dan korban, NP (34), bermula melalui sebuah aplikasi pertemanan pada 10 Januari 2025.
Setelah beberapa kali berkomunikasi, mereka pun melanjutkan percakapan ke WhatsApp dan sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Cilacap Tengah.
“Korban sempat berbincang dengan pelaku di kamar hotel. Bahkan keluar bersama menuju Pantai Teluk Penyu, sebelum akhirnya kembali ke hotel,” ujar Ipda Galih, Selasa (28/1/2025).
Pada malam harinya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin mengambil barang di rumah temannya. Setelah kunci motor dia serahkan, pelaku tiba-tiba menghilang.
Korban yang panik mencoba menghubungi pelaku, namun nomor teleponnya sudah tidak aktif. Tak lama kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Tengah.
Polisi yang segera melakukan penyelidikan berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengetahui bahwa WD, sedang menginap di sebuah hotel di Cilacap.
Setelah melakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio milik korban, BPKB, STNK, serta ponsel milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, WD mengakui telah melakukan penipuan serupa di beberapa daerah, termasuk Cilacap Utara, Sidareja, Wangon, dan Cilongok.
“Tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia kena jerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” kata Ipda Galih.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi online.
Sebagai pengguna, masyarakat harus selalu waspada terhadap potensi penipuan yang bisa terjadi kapan saja.