
PURWOKERTO, SERAYUNEWS — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Penunjukan jaksa senior yang menyelesaikan jenjang pendidikan sarjana hingga doktor hukumnya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini menggantikan posisi Febrie Adriansyah.
Penetapan tersebut termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Penunjukan Kuntadi dilakukan berdasarkan usulan resmi dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Pria kelahiran Semarang, 4 Januari 1970 ini memiliki rekam jejak akademik yang kuat bersama Unsoed Purwokerto.
Kuntadi menuntaskan seluruh jenjang pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Unsoed, mulai dari jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3). Disertasi doktornya berfokus pada tema “Politik Hukum Eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara”.
Perjalanan karier Kuntadi di Korps Adhyaksa dimulai sejak tahun 1996 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI.
Tugas pertamanya dimulai dari bawah sebagai staf tata usaha pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), satuan kerja yang kini resmi ia pimpin.
Seiring berjalannya waktu, Kuntadi dipercaya menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan, antara lain:
1. Jaksa & Koordinator: Bertugas di Cabang Kejari Metro Sukadana serta Koordinator pada Kejati DKI Jakarta.
2. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari): Memimpin Kejari Lubuklinggau dan Kejari Jakarta Pusat (2018).
3. Pejabat Utama Kejagung: Menjabat Kasubdit V.B Direktorat V JAM-Intel dan Asisten Umum Jaksa Agung (2019).
Sebelum resmi ditetapkan sebagai Jampidsus, Kuntadi menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sejak November 2025 melalui Keppres Nomor 179/TPA Tahun 2025. Selain itu, ia juga pernah dipercaya memimpin daerah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada 2024 serta Kajati Jawa Timur.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penunjukan Kuntadi dilakukan berdasarkan penilaian akhir rekam jejak kepemimpinan serta usulan dari pimpinan Kejaksaan Agung.
Selama berkarier sebagai penyidik dan pejabat Kejaksaan, Kuntadi dikenal menangani sejumlah perkara korupsi skala besar. Saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada tahun 2022, ia memimpin pengungkapan berbagai skandal korupsi yang menyita perhatian publik:
1. Kasus Tata Niaga Komoditas Timah PT Timah: Memimpin penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
2. Megaskandal BTS 4G BAKTI Kominfo: Mengusut tuntas proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022 yang menjerat belasan tersangka.
3. Korupsi Ekspor CPO (Minyak Goreng): Penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp20 triliun.
Penetapan Dr. Kuntadi sebagai Jampidsus baru mempertegas rekam jejak panjang alumni Unsoed Purwokerto tersebut dalam struktur penegakan hukum tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung RI.