Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
“Kami melihat kontraktor (pelaksana proyek) tidak bisa lagi melanjutkan pekerjaan, walaupun telah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Cahyo Rudianto, kepada serayunews.com, Selasa (13/9/2022).
Dia menjelaskan salah satu putus kontrak disebabkan harga di pasaran jauh lebih tinggi dibandingkan harga penawaran. Jika pekerjaan ini diteruskan dan diselesaikan, kontraktor akan rugi banyak.
“Terhadap adanya keputusan putus kontrak ini, kontraktor sudah bisa menerima,” terangnya.
Dia menambahkan proses menuju putus kontrak sudah dirapatkan berulang kali. Sebelumnya pihaknya sudah memberikan teguran kepada kontraktor sebanyak tiga kali. Mengenai harga penawaran proyek yang lebih rendah menurutnya itu wewenang Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.
“Silakan ditanyakan kepada institusi tersebut,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, proyek ini terlelang dengan harga penawaran Rp
5.009.572.000 dari DAK Reguler dengan HPS Rp5.750.000.000, atau turun 12,88%. Tender dimenangkan oleh CV Nusantara Jaya (Klaten).
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dalam kesempatan terpisah mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait masalah tersebut. Dia juga telah melakukan pengecekan pengerjaan proyek ini di lapangan.
“Ini menjadi warning kepada seluruh rekanan pelaksana proyek pemerintah untuk bekerja secara profesional dan proporsional, sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani bersama. Karena bila tidak ada iktikad baik dari rekanan tidak profesional maka pemerintah tidak segan-segan untuk memutus kontrak proyek tersebut,” tegas Bupati Tiwi.
Bupati menyebut, proyek yang putus kontrak memang tidak merugikan keuangan negara. Karena pembayaran disesuaikan dengan persentase progres pekerjaan termasuk pengenaan denda. Namun rekanan telah merugikan kesempatan masyarakat untuk menikmati hasil pekerjaan selesai 100%.