
SERAYUNEWS-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banjarnegara memusnahkan sedikitnya 49.202 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) yang rusak dan invalid. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Dindukcapil Banjarnegara, Jumat (26/5/2023).
Kepala Dindukcapil Banjarnegara Tien Sumarwati mengatakan, KTP elektronik yang dimusnahkan merupakan KTP yang cacat, rusak, atau sudah invalid. Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas, Satpol PP, serta unsur terkait, termasuk dari perizinan.
“Untuk yang dimusnahkan hari ini itu ada 49.202 keping KTP elektronik, jumlah tersebut adalah KTP yang rusak ataupun invalid,” katanya.
Sejumlah KTP elektronik yang dimusnahkan kerusakannya beragam, mulai dari ganti status, rusak fisik, pindah alamat, dan lainnya. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan identitas yang bisa merugikan pemilik identitas itu sendiri maupun hal lain.
Sebelum dimusnahkan, KTP yang invalid tersebut sudah tersotir dan digunting lalu ditempatkan ke dalam karung. KTP tersebut merupakan KTP rusak dan invalid yang berhasil dikumpulkan sejak Januari 2023 hingga 26 Mei 2023.
“Dengan pemusnahan ini, maka tidak ada lagi sisa dari KTP bekas, artinya sudah nol. Kemudian, kita buat berita acara pemusnahannya,” ujarnya.