Cilacap, serayumews.com
Penyerahan redistribusi sertipikat tanah yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo di seluruh Kabupaten/Kota salah satunya di Cilacap, yang diserahkan langsung oleh Bupati Tatto Suwarto Pamuji kepada perwakilan penerima di Pendapa Wijayakusuma Cilacap, Rabu (22/09/2021).
“Ternyata sudah menunggu sertipikat ini bertahun-tahun, saya sudah berulangkali meminta kepada kementerian DLHK, kemudian kepada BPN, sampai berulang kali, termasuk anggota DPR RI Teti Rohati Ningsih mengusulkan kesana. Alhamdulillah dapat diselesaikan namun tidak mudah, saya berharap nanti dimanfaatkan dengan baik dan jangan sampai dijual, sehingga bisa dimanfaatkan untuk lebih produktif,” kata Bupati usai acara.
Selain itu, Bupati juga berharap kepada BPN agar jumlah sertipikat tanah gratis untuk masyarakat Cilacap bisa ditambah, serta pengurusannya bisa lebih cepat. Sebab masih banyak masyarakat yang menunggu program tersebut.
“Saya menghimbau kepada BPN lahan yang seperti itu diperlukan masyarakat yang cepat dan gratis kalau bisa ditambah, nanti saya matur ke Pak Menteri, kalau 1.500 kurang, baiknya ya 5.000 kedepan minimal 3.000,” ujarnya.
Semetara itu, Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Karsono mengatakan, di Cilacap yang mendapat redistribusi sertipikat tanah program reforma agraria berlokasi di Desa Cinyawang dan Desa Bulupayung Kecamatan Patimuan Cilacap, dengan jumlah bidang tanah sebanyak 686 bidang atau sekitar 114 hektar yang semula merupakan kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk rakyat.
Sedangkan di Wilayah Patimuan masih ada sekitar 7000 bidang tanah yang belum mendapat sertipikat. Namun bagi masyarakat yang sudah mendapatkan sertipikat, akan diantar ke penerima masing-masing pada bulan depan.
“Sertipikat akan diantar ke rumah penerima, proses sekitar satu tahun anggaran, sudah dua bulan selesai namun menunggu momentum diserahkan oleh Presiden. Ini dari APBN, tahun depan kami usulkan bisa kita sebar lokasinya antara lain di Rawajaya, tahun kemarin di Sidamukti, tahun ini Bulupayung, Cinyawang Patimuan, yang belum nanti kami sertipikatkan semua,” ujar Karsono.
Sementara itu salah satu penerima sertipikat tanah dari Desa Bulupayung Jasman mengatakan, ia bersyukur sudah mendapat sertipikat tanah yang telah lama dinantinya, sebab sebelumnya tanah yang dikelola itu diklaim milik perhutani dan statusnya dulu belum jelas. Untuk proses sertipikasinya sudah berjalan sekitar 8 bulan, sedangkan masyarakat setempat sudah puluhan tahun mengelola tanah tersebut.
“Harapannya bagi yang belum mendapat agar bisa dipercepat lagi, supaya masyarakat bisa menikmatmati penyaluran tanah tersebut. Kepada pihak terkait saya ucapkan terimakasih atas fasilitasnya, khususnya kepada Kades Bulupayung, Camat Patimuan, Bupati Cilacap, BPN, telah fasilitasi di program reforma agraria, yang selama ini dinanti oleh masyarakat dan terealisasi,” ujarnya.
Diketahui bahwa tanah hutan yang dilepas untuk masyarakat, sebelumnya banyak dimanfaatkan sebagai lahan sawah produktif.