SERAYUNEWS – Quick Count merupakan proses penting dalam perhitungan suara pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Proses ini merupakan salah satu bagian dalam memantau serta mengukur hasil suara secara cepat dan akurat.
Pada hari pencoblosan, Quick Count biasanya disiarkan di berbagai stasiun televisi.
Namun, Quick Count Pemilu hanya boleh disiarkan mulai pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 13.00 WIB.
Aturan ini sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.
Regulasi ini dibuat agar proses perhitungan suara di TPS tidak terganggu.
Adapun proses pemungutan suara sendiri dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00.
Setelah penutupan TPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas untuk menghitung perolehan suara di masing-masing TPS.
Metode ini dilakukan dengan memverifikasi hasil Pemilu melalui perhitungan persentase suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diambil sebagai sampel.
Quick count memberikan gambaran yang akurat karena hasilnya didasarkan pada penghitungan langsung dari TPS yang dituju, bukan sekadar survei yang berdasarkan opini atau pernyataan dari responden.
Dengan demikian, Quick Count menjadi instrumen penting dalam memantau proses demokrasi di Indonesia.
Meskipun bukan hasil final, namun data dari Quick Count sering menjadi indikator awal untuk mengukur elektabilitas para calon hingga partai politik.***