Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan agenda penyerahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa berlangsung, Rabu (8/6/2022). Dari empat Raperda Prakarsa itu di antaranya Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Purbalingga, serayunews.com
Pada Raperda Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum, di dalamnya memuat soal ganti rugi kendaraan jika rusak atau hilang, saat parkir di tempat resmi. Kendaraan di areal parkir resmi tepi jalan umum bakal mendapat ganti rugi 20 persen dari harga pasar.
Ketentuan itu tercantum dalam pasal 31 Raperda Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum. Raperda itu merupakan produk inisiatif Komisi IV DPRD Purbalingga.
Pada bagian penjelasan atas pasal 31 Raperda itu ada keterangan, ganti rugi hanya atas kehilangan atau kerusakan kendaraan pada saat parkir. Kehilangan barang barang berharga yang ditinggal di kendaraan tidak termasuk subyek mendapatkan ganti rugi.
“Memang pada pasal 31 itu menyebutkan, kehilangan atau kerusakan kendaraan saat parkir menjadi tanggung jawab pengelola atau juru parkir. Tapi kami bersama Dinas Perhubungan belum sampai pembahasan pasal itu,” kata Ketua Komisi IV DPRD Purbalingga, Teguh Dwiyanto, Selasa (21/06/2022).
Selain Raperda Penyelenggaraan Parkir, DPRD juga mengajukan Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042. DPRD menyerahkan Raperda tersebut kepada bupati dalam rapat paripurna DPRD pekan lalu.