SERAYUNEWS – Dua pekan lagi, kita akan menuju pergantian tahun. Momen ini menjadi waktu yang tepat, untuk mempersiapkan hari libur atau cuti 2024.
Terlebih lagi, mendekati kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut serayunews.com sajikan rekomendasi Hari Kejepit Nasional alias Harpitnas, di Pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Seperti di ketahui, Pemilu serentak tahun 2024 akan di lakukan pada tanggal tersebut. Mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg), dari tingkat DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah menetapkan hari libur 2024, salah satunya 14 Februari sebagai hari pencoblosan.
Selanjutnya, sebuah akun TikTok bernama @deso_100 pada tanggal 7 Desember 2023 membagikan video, berisikan tips mengajukan cuti bagi para pekerja di beberapa jelang dan sesudah pemilu yang viral di media sosial.
Sudah lebih dari 2,6 juta kali di tonton pengguna medsos tersebut. Tak lupa, 50,7 ribu di sukai dan meninggalkan sebanyak 1.025 tulisan di kolom komentar.
Mulai 8 Februari 2024, yang di tetapkan sebagai hari libur memperingati Isra Mi’raj. Satu hari berselang, pada tanggal 9 Februari yang bertepatan hari Jumat sebagai cuti bersama perayaan Imlek yang jatuh pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari. Sehingga, sudah terdapat empat hari libur dari 8-11 Februari 2024.
Usai menikmati long weekend, para pejuang rupiah dapat mengajukan cuti di awal pekan yakni Senin-Selasa, 12-13 Februari 2024. Sebab, dua tanggal tersebut menjadikan hari kejepit menjelang para rakyat Indonesia menentukan pilihannya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari.
Sementara itu, jika Anda masih merasa kurang puas terhadap seminggu beristirahat dan bersantai, dapat melengkapi menjadi libur 11 hari. Dimana, tanggal 15-16 yaitu hari Kamis dan Jumat, kesempatan yang cocok.
Mengapa demikian, karena tanggal 17 Februari 2024 sudah menjadi weekend bagi para perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja. Jadi, total hampir dua pekan kurang bisa dinikmati calon pekerja yang ingin mengajukan cuti.***