Terdakwa W alias S (18) pelaku pembunuhan sadis bocah 9 tahun di Banjarnegara karena motif ingin memiik ponsel beberapa waktu silam, divonis hukuman 19 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Banjarnegara, Serayunews.com
Banjarnegara, Serayunews.com
Setelah menjalani proses persidangan dan pemeriksan saksi, pelaku pembunuhan di lahan Perhutani Blok Lemah Putih, Desa Wanareja, Kecamatan Wanayasa ini divonis 19 tahun penjara.
Dalam persidangan, terdakwa W alias S, terbukti melakukan pembunuhan terhadap RGH, gegara ingin memiliki handphone korban. Vonis majelis hakim ini, lebih tinggi 1 tahun dari tuntuan jaksa yang menuntut terdakwa W 18 tahun penjara.
Terdakwa W terbukti melanggar pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Yasozisokhi Zebua mengatakan, putusan hakim tentu saja sudah melalui berbagai pertimbangan serta hasil keterangan dari para saksi.
“Dari putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa dan melalui penasehat hukum terdakwa menerima putusan hakim,” katanya.
Terdakwa W melakukan aksi keji dengan menghabisi nyawa bocah 9 tahun di hutan blok Lemah Putih pada, Minggu 9 Januari 2022 silam. Pelaku mencekik serta memukul kepala korban dengan golok, lalu membuang jasad korban ke dalam jurang di hutan tersebut.
Aksi nekat terdakwa ini, dilakukan saat melihat korban sedang duduk-duduk di sebuah warung dan bermain game online. Sementara ponsel milik terdakwa sedang rusak, sehingga dia tidak bisa bermain game. Dari situ, terdakwa mengajak korban main ke rumah hingga mengajak korban ke sebuah hutan.