Purwokerto, serayunews.com
Ternyata, SN merupakan residivis kasus narkotika yang baru keluar setahun lalu. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, penangkapan terhadap SN, bermula adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras di Desa Kedunguter. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Hari Rabu (17/8/2022) kemarin, kami langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian diketahui identitas yang bersangkutan. Sekitar pukul 14.00 WIB, terduga pelaku ini kami amankan di rumahnya yang ada di Desa Kedunguter,” ujar dia, Jumat (19/8/2022).
Kasat menambahkan, dari penangkapan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 21 butir obat kemasan bertuliskan Alprazolam 1 MG, satu handphone, serta satu kotak tempat handphone yang digunakan untuk menyimpan obat tersebut.
“Dari pengembangan kami yang bersangkutan pernah menjalani perkara narkotika, dengan hukuman satu tahun enam bulan dan baru keluar bulan Juni 2021 lalu,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan asal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.