Cilacap, serayunews.com
Satpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, kegiatan pemberantasan banner bodong sebagai upaya penegakan Perda. Serta untuk menciptakan Kebersihan, Keindahan, dan ketertiban kota.
“Kegiatan penertiban sejak pagi sampai siang. Menyasar seluruh jalan protokol di wilayah Cilacap kota,” katanya kepada serayunews.com, Senin (19/9/2022).
Ia menjelaskan, dalam penertiban itu petugas membongkar 77 spanduk maupun banner, dengan rincian 47 spanduk kecil dan 30 spanduk besar, serta mengembalikan 5 spanduk ke pemiliknya, lantaran pemasangannya di areal sekitar tempat usahanya.
“Tadi kami turunkan 77 spanduk, baik yang berukuran besar maupun kecil. Ada 5 kami kembalikan ke pemilik, yakni di areal terminal dan di depan salah satu dealer sepeda motor,” tuturnya.
Ia pun berharap, dengan pencopotan banner di wilayah Kabupaten Cilacap, menjadikan keindahan sepanjang jalan bersih tanpa tempelan banner liar. Pihaknya juga mengimbau, agar tidak ada lagi oknum yang melanggar pemasangan spanduk tanpa izin.
“Karena pemasangan spanduk atau banner itu ada mekanismenya, harus izin dulu. Tempatnya juga ditentukan, saya mohon masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.