Purwokerto, serayunews.com
Ada sedikitnya 1.866 botol miras berbagai merek, kemudian minuman tradisional jenis ciu sebanyak 768,3 liter, miras tradisional jenis tuak sebanyak 518 liter dan 116 buah knalpot brong. Untuk miras dimusnahkan dengan cara dilindas oleh kendaraan alat berat jenis slender. Sedangkan knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi dua bagian.
“Minuman keras ini yang dibuat tidak punya izin, dijual tidak pada tempatnya, contohnya dijual jaraknya dekat dengan tempat ibadah, sekolah, itu kita sita. Salah satu tujuannya untuk mengantisipasi supaya ibadah Natal berjalan khidmat. Jangan sampai gara-gara minuman keras ada perkelahian antar kampung, orang berantem,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim seusai pemusnahan miras.
Miras – miras tersebut berhasil di sita baik dari wilayah perkotaan Purwokerto hingga daerah pinggiran Kabupaten Banyumas. Ribuan botol dan liter miras berhasil didapatkan dari awal bulan Desember 2021.
“Selain itu, kami juga berpesan kepada mereka yang memproduksi miras rumahan, jangan membuang limbah industri ke sungai, jangan mencemari lingkungan, kalau seperti itu beda nanti urusannya,” kata dia.
Kapolresta juga menambahkan, terkait knalpot brong juga disita karena knalpot tersebut telah melebihi batas desibel yang ditetapkan.
“Tujuannya juga sama, jangan sampai saudara-suadara kita yang menjalankan Natal terganggu dengan knalpot brong. Apalagi itu anak-anak muda yang pakai knalpot brong kan tujuannya untuk balapan. Nanti kita akomodir lah, siapkan tempat agar mereka bisa tersalurkan hobinya, jadi knalpotnya bisa dipakai di sana. Kita akan carikan sirkuit, kebetulan juga sudah disamapikan ke Pak Bupati dan Pak Bupati setuju,” ujarnya.