SERAYUNEWS-Dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal, petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Cilacap bersama BEA Cukai Cilacap, Sub Den POM IV / 1-1 Cilacap, dan Den Pom Lanal Cilacap, melakukan operasi di wilayah Kota Cilacap. Operasi ini menyasar toko-toko yang diduga menjual rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono menyampaikan, bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Selain itu, menjaga agar produk rokok yang beredar di masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama terkait dengan pita cukai yang sah.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menanggulangi peredaran barang-barang ilegal di wilayah Cilacap. Rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak dikenakan pajak dan cukai yang semestinya. Oleh karena itu, kami bersama dengan pihak terkait terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Sadmoko, Selasa (11/2/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan berbagai merek rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah. Sebagian merek rokok mirip kota di Inggris atau klub sepak bola Liga Inggris. Merek rokok tersebut antara lain San Marino, Manchester, Sulthan, Balveer Mild, Hummer Exclusive Light, L. S Anggur, YS Pro Mild, Boss Coffee Latte, Geboy Mango, Newcastle, hingga Angker American Blend Blue Burst.
“Secara total, petugas berhasil mengamankan 99 bungkus rokok ilegal, yang setara dengan 1.980 batang rokok,” imbuhnya.
Barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Cilacap untuk proses lebih lanjut. Sadmoko menambahkan, bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap toko atau pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan dan menjaga kelancaran perekonomian daerah. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bisa membahayakan masyarakat,” tambah Sadmoko.
Satpol PP Kabupaten Cilacap dan tim gabungan akan terus melaksanakan pemantauan dan operasi serupa guna menindaklanjuti pelanggaran yang ada, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peredaran rokok ilegal.
Pihak berwenang juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli barang, khususnya rokok, agar tidak terjebak dalam peredaran barang ilegal yang merugikan.