Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Budi Santosa memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran terbaru dari Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 bahwa, pemda mendapat amanat untuk memetakan dan mendata secara riil kondisi di lapangan.
“Sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB yang terbaru B/185 belum mengatur secara teknis follow up nya seperti apa. Amanatnya justru supaya kita memetakan atau pendataan kondisi riil di lapangan. Artinya belum ada petunjuk teknis PP nomor 49 tahun 2018 tersebut, sesuai dengan batas 28 November yang hampir selesai,” ujar Budi Santosa, Senin (19/9/2022).
Budi mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pendataan serta mapping dengan aplikasi dan verifikasi faktual (verfal) di lapangan. Hasilnya, ada 6.503 tenaga honorer non ASN.
“Mekanisme penghapusan sesuai PP tersebut, masih ada penguraian kembali oleh Menpan RB. Pada saat bertemu kita kemarin, akan mereorientasikan kembali, kondisi di Indonesia seperti apa. Nanti kita akan membahas kembali dengan Apkasi dan Kementerian yang baru, untuk mereorientasi kembali permasalah di daerah seperti apa kalau kebijakan ini berlanjut,” tuturnya.
Budi mengharap, ada petunjuk baru soal kebijakan itu, apakah nantinya mungkin akan berlanjut, berhenti atau ada modifikasi. Kendati demikian pihaknya masih menungu perkembangan selanjutnya.
“Harapannya yang baik saja, karena saya yakin jika praktis mengikuti itu Pemkab Cilacap belum mampu mengunakan skema outsourcing karena juga keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Sedangkan soal isu yang tengah hangat soal tenaga honorer akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pihaknya belum mendapat petunjuk soal itu. Sebab, sesusai Surat Edaran hanya sebatas pendataan saja kemudian dilaporkan ke pusat.
“Saya garisbawahi, tugas kami terhadap Surat Edaran itu hanya untuk memetakan, mapping jumlah, di mana, kualifikasinya, kompetensinya seperti apa. Kemudian data disajikan ke pusat dan nanti seperti apa, ini kita masih tunggu bareng-bareng mekanismenya seperti apa,” ujarnya.
Adapun menurutnya, maknisme yang saait ini sesuai peraturan yakni dengan mengikuti seleksi PPPK. Untuk tahun 2022 ini, pihaknya juga mengusulkan sebanyak 1400 kuota PPPK di Cilacap.
“Sementara mekanisme yang kita ikuti masih test, tahun ini kuota sekitar 1400 kuota yang kita usulkan, nanti realisasi dari pusat berapa, itu yang menjadi bahan untuk test PPPK,” tandasnya.