
SERAYUNEWS—- Umumnya satu rumah dihuni oleh satu keluarga atau paling banyak dua atau tiga keluarga.
Namun, ada satu rumah di Cimahi, Jawa Barat ditinggali 46 orang dan ada 14 KK. Berita ini langsung viral di media sosial.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menemukan fakta ini saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemilih Pilkada serentak tahun 2024.
di Kampung Cisurupan, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat
“Untuk yang tinggal di rumah tersebut ada 46 jiwa yang terbagi dalam 18 kepala keluarga,” kata Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan dan Data dan Informasi (Datin) KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat di Cimahi (9/7/2024).
Rumah milik Sri Aminah ini berada di Kampung Cisuruoan RT 02/07, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara.
Rumah seluas sekitar 70 meter persegi itu terdiri dari dua lantai. Kondisi bangunannya pun sederhana dengan dua pintu masuk di bagian depan dan samping.
Sri Aminah mengatakan rumah tersebut sudah ada sejak ayah dan suaminya masih hidup sekitar tahun 1982. Kini, hunian itu ditempati adik, anak, hingga cucu Sri.
“Sudah sejak dulu tinggal di sini. Ya memang begini kondisinya. Ada yang di atas dan kamar. Kalau saya tidur ngampar di ruang tengah,” ujar Sri (9/7/2024).
Rumah tersebut memiliki kondisi sanitasi yang mengkhawatirkan dengan hanya satu MCK yang tidak layak.
Kondisi memprihatinkan juga tampak dari kamar mandi yang Sri dan keluarga besarnya gunakan. Mereka bergantian menggunakan kamar mandi berukuran sekitar 1×1,5 meter yang ada di bagian belakang.
Ruangan di dalam rumah itu terlihat telah menjadi beberapa sekat untuk memisahkan setiap anggota keluarga. Di lantai atas terdapat satu kamar tidur.
Akses menuju rumah ini juga terbilang sangat sempit yang cukup untuk pejalan kaki saja, sehingga kendaraan bermotor harus bergantian melintas.
Rumah tersebut tambah terasa begitu sesak karena kondisinya sangat berdempetan dengan rumah lain. Kondisi bangunan juga dindingnya sudah kusam dan atap rumah sudah banyak yang lapuk.
Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna mengatakan definisi rumah layak huni adalah rumah yang menyediakan minimal 7,2 meter persegi ruang untuk satu orang.
Selain itu, tempat tinggal yang layak juga harus ditempati oleh jumlah yang sesuai. Sebagai contoh, rumah tipe 36 idealnya dihuni 4-5 orang saja.
“Layak huni itu artinya memang layak untuk tempat tinggal. Rumah itu sehat, kebutuhan ruangnya mencukupi, untuk usaha juga bisa, untuk tempat tinggal bisa. Rumah layak huni juga kelayakan untuk ditempatinggali sehingga kualitas hidup akan bagus,” kata Yayat (9/7/2024).
Menurut Yayat,apa yang terjadi di Cimahi tidak baik untuk kesehatan dan psikologi penghuninya.
“Aspek rumah itu harus rumah yang layak huni. (kondisi rumah seperti di Cimahi) sulit bercampur orang dewasa dengan anak-anak. Secara hubungan psikologis berbahaya itu, antara orang dewasa yang berumah tangga dan anak-anak bercampur-campur,” kata Yayat.***(O Gozali)