Banyumas, Serayunews.com
M enurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kapolsek Pekuncen, AKP Embar Yuliono, kebakaran rumah milik Hasan Rusdi (80), warga Desa Krajan RT 2 RW 1, bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu di daerah Kecamatan Pekuncen tengah mengalami pemadaman listrik.
Merasa gelap dan hendak melaksanakan salat magrib, korban kemudian menyalakan lilin di rumahnya. Setelah menyalakan lilin, korban kemudian meninggalkan rumah untuk pergi malaksanakan ibadah salat di masjid yang tidak jauh dari rumahnya. Sekitar pukul 19.00 WIB, tetangga korban Fajar Sidik (38), melihat kobaran api dari dalam rumah korban.
“Saksi kemudian berteriak meminta tolong, hingga akhirnya warga sekitar berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya dan menghubungi pihak kami,” ujar Kapolsek.
Sekitar 30 menit berlalu, api berhasil dipadamkan. Namun, sayangnya rumah korban hangus terbakar, hingga kerugian diperkirakan mencapai Rp 65 juta.
“Kebakaran diduga terjadi akibat korban yang lalai. Korban menyalakan lilin dan ditinggal dalam waktu yang cukup lama sehingga membakar rumah semi permanen,” kata dia.