
SERAYUNEWS — Rutan Kelas IIB Banyumas memindahkan tujuh narapidana ke Lapas Narkotika Purwokerto dan Lapas Kelas IIA Nirbaya Nusakambangan, Kamis (21/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendukung Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pengurangan over kapasitas hunian serta penguatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat petugas rutan yang dibantu personel Polsek Banyumas. Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi dan pengecekan kesehatan guna memastikan proses mutasi berjalan aman dan lancar.
Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto mengatakan, pemindahan narapidana merupakan bagian dari penataan hunian sekaligus optimalisasi program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
“Pemindahan warga binaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan optimalisasi pembinaan serta penguatan keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan hak-hak warga binaan,” ujarnya.
Menurut Anggi, langkah tersebut juga penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan kondisi hunian yang lebih kondusif di dalam rutan.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Pratama Deri Budiwiratmo menegaskan seluruh proses pengawalan telah dipersiapkan secara matang agar berjalan aman dan tertib.
“Kami melaksanakan pengawalan dan pengamanan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku, mulai dari proses persiapan, pemeriksaan administrasi, hingga pengantaran ke unit pemasyarakatan tujuan. Seluruh petugas juga kami pastikan tetap siaga dan fokus dalam menjalankan tugas pengamanan,” katanya.
Melalui koordinasi dengan kepolisian dan pihak lapas penerima, Rutan Banyumas berkomitmen terus mendukung program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang profesional, aman, bersih, dan humanis.