Cilacap, Serayunews.com-Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bantuan Langsung Tunai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap baru akan dibagikan pada Bulan Agustus. Jadwal pembagian mundur dari sebelumnya direncanakan pada Bulan Juli ini.
Hal ini diakibatkan karena masih dilakukannya verifikasi dan validasi penerima bantuan. Agar penerima tidak dobel bantuan, karena sudah mendapatkan bantuan lain, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos, PKH, BLT dana desa, maupun bantuan dari provisi Jawa Tengah.
Pemkab Cilacap menyiapkan sebesar Rp 87 miliar untuk JPS BLT. Nantinya masing-masing penerima manfaat mendapatkan Rp 200 ribu perbulan.
“Ada sebanyak 54.438 penerima manfaat JPS BLT dari Pemkab, jumlah ini merupakan hasil verifikasi dari sekitar 65 ribu warga yang disusulkan dari beberapa Organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendapatkan bantuan,” ujar Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Meskipun demikian ada usulan yang belum terakomodir, diantaranya usulan dari Desa Sidamulya Kecamatan Karangpucung sebanyak 52 Kepala keluarga, lalu dari DTKS yang belum terakomodir sekitar 1.687 KK, usulan baru dari Kemenag yang terdiri dari Marbot sebanyak 1.708 KK dan Imam masjid sebanyak 1.627 KK. Selain itu juga masih ada NIK dan KK yang tidak Valid sebanyak 1.032 KK.
“Nanti mungkin ada tahap selajutnya, karena kita harus mengejar waktu agar segera dibagikan, dan yang usulan baru akan dipikirkan setelah taha ini dibagikan,” katanya.
Direncanakan lagi, BLT ini akan dibagikan sebelum tanggal 17 Agustus 2020. Pembagiannya akan dilakukan secara langsung selama tiga bulan sekaligus.
“Harapannya tiga bulan sekalian, tapi jika Bulan Juli dan Agustus nanti dirapel dan tidak boleh bulan berikutnya, maka kita bagikan dua bulan, dan satu bulan, agar tidak sering mengumpulkan masyarakat,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap Taryo mengatakan jika verval diakui dilakukan secermat mungkin agar tidak ada warga yang mendapat dobel program. Teknis pembagiannya, akan dilakukan di masing-masing kelurahan, melalui Bank Jateng.
“Data penerima nanti akan diumumkan di desa, dan kemudian mereka akan mendapat surat undangan untuk jadwal menerima, dengan membawa KTP dan juga KK,” katanya.
Diharapkan nantinya, penerima akan datang langsung untuk mendapat bantuan. Jikapun sakit, maka harus ada surat kuasa dari yang bersangkutan kepada keluarga lainnya.