Advertisement
Advertisement
Sukhedi menyampaikan, pihaknya menghormati proses penghitungan suara tersebut dari tingkat TPS sampai KPU. Pihaknya juga tidak keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan. Namun, pihaknya menolak ketika diminta tanda tangan pada berita acara.
“Ada instruksi dari pusat untuk tidak tanda tangan. Ada satu alasan mendasar mengapa ada instuksi itu,” katanya, kepada wartawan, usai acara, Selasa Petang.
Dia menjelaskan, yang menjadi keberatan bagi pihak Paslon Oji-Jeni, karena merasa banyak kejanggalan dan ketidakbenaran. Di antaranya soal ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN). Mulai dari Eselon 2 sampai ke RT oleh Paslon petahana, Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono). Kemudian soal pemberian bantuan sosial yang bersumber APBN dan APBD yang diklaim bantuan dari Paslon Tiwi-Dono. Hal itu dilakukan secara masih dan terstruktur.
“Mengenai hasil suara kami terima, kami apresiasi juga yang dilakukan jajaran KPU, dari petugas TPS, sampai komisioner KPU. Tapi kami ingin menjadi ini pendidikan politik bagi masyarakat Purbalingga,” katanya.
Mengenai kejanggalan dan hal-hal yang dinilai sebagai kekeliruan, oleh pihaknya sudah dilaporkan ke Bawaslu. Ada lagi tentang dana-dana yang disalurkan lewat kades. Dana tersebut disebut sebagai dana sosialisasi Pilkada kepada masyarakat. Namun, pihaknya menemukan bahwa sosialisasi hanya diarahkan untuk paslon 02 saja. Selain itu, dalam proses penggunaan pun sudah keliru. Karena dalam penyaluran tidak sesuai prosedur yang benar.
“Hal itu kami ketahui dari dua kades, dua kades itulah yang menolak pemberian dana tersebut. Ini yang bagi kami sampaikan bagian pendidikan politik. Menang kalah soal biasa yang namanya perhelatan kan begitu, tapi di sini kami sedang menyampaikan ada hal hal yang perlu kami koreksi masing-masing, yaitu tentang proses itu betul-betul bisa diterima semua pihak,” katanya.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil kajian Bawaslu, terhadap laporan yang disampaikan. Jika memang ada kekurangan pada laporan, maka akan dilengkapi. Pihaknya masih memiliki waktu 3×24 jam, sejak dibuatnya surat acara rekapitulasi suara.
“Kami punya kesempatan waktu 3×24 jam, sejak pembuatan berita acara yaitu Selasa pukul 16.35 WIB, nah nanti kita akan mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi, red),” ujarnya.
Sementara itu, Saksi paslon Bupati-Wabup Nomor Urut 02 Tiwi-Dono,Teguh Purwanto mengapresiasi pelaksanaan Pilkada 2020 yang sukses. Terkait keberatan dari Paslon Nomor Urut 01, diserahkan sesuai proses yang berlaku.
Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan, memang ada beberapa kejadian khusus. Saksi paslon 01 tidak menandatangani berita acara. Alasannya, karena ada proses yang belum mereka terima dari laporan ke Bawaslu. Di antaranya tentang struktur ASN yang tidak netral.
“Namun demikian hal ini tidak mengurangi legitimasi hasil, karena bahwa dalam pasal 30 angka 5 PKPU tahun 2020, ketika ada saksi paslon yang tidak menandatangani berita acara hasil perolehan suara, maka cukup di tanda tangani oleh KPU dan saksi paslon yang hadir,” kata Wawan.
Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup Purbalingga tahun 2020 secara manual oleh KPU, Paslon Bupati-Wabup Tiwi-Dono unggul dengan perolehan 288.741 suara. Sedangkan rivalnya, Oji-Jeni meraih 238.735 suara. Adapun suara sah 527.476 suara dan suara tidak sah 17.274 suara. Tiwi-Dono unggul di 17 kecamatan dan kalah di Kecamatan Purbalingga dan Karangreja.