Purwokerto, Serayunews.com- Kejaksaan Negeri Banyumas telah menahan satu dari tujuh tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Tersangka tersebut merupakan seorang ASN warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Banyumas, eko Bambang Marsudi dimana tersangka tersebut yakni berinisial K (57), seorang ASN yang diduga kuat memprovokasi warga untuk melakukan penolakan pemakaman.
“Berkasnya memang sudah jauh-jauh hari (proses pelimpahan berkas dari Polresta ke Kejaksaan Banyumas, red), jadi sudah kita lakukan penahan kemarin,” ujar dia, Selasa (12/5).
Namun, untuk penahanannya sendiri tidak dilakukan di Kejari Banyumas dan berada di Tahanan Mapolresta Banyumas. Hal tersebut mengingat kondisi wabah Covid-19 di Indonesia.
“Kemarin sempat ada inpeksi dari Kanwil, dan memang kami belum bis amenerima tahanan, jadi dititipkan sementara di Mapolresta Banyumas,” katanya.
Untuk berkas enam orang tersangka lainnya masih emurut Eko, masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika memang berkasnya sudah selesai, ada kemungkinan mereka juga akan ditahan, seperti tersangka K.
Polisi menetapkan tujuh orang tersangka yakni K (57), yang merupakan seorang ASN karena diduga memprovokasi warga di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Kemudian ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat penolakan pemakaman di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, yakni S (45), K (46), dan A (26). Terbaru yakni S (49), A (49) dan E (47). Ketiganya itu warga Desa Kedungwringin.