SERAYUNEWS – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengapresiasi, kinerja DPRD yang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
“Terima kasih kepada DPRD Jateng khususnya Komisi A, atas prakarsanya menyusun Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan,” ujar Sumarno, saat rapat paripurna di Gedung Berlian Semarang, Selasa (10/12/2024).
Perpustakaan, menurut Sumarno, merupakan jembatan pengetahuan. Pernyediaan perpustakaan merupakan sarana meningkatkan budaya literasi masyarakat.
“Seiring perkembangan pengetahuan dan kemajuan teknologi, peran perpustakaan diharapkan dapat mengikuti kebutuhan. Sehingga menciptakan perpustakaan yang modern, up to date, nyaman, dan inovatif sesuai kebutuhan zaman,” katanya.
Disetujuinya penetapan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, lanjut Sumarno, menjadi payung hukum, serta dapat meningkatkan fungsi dari perpustakaan. Yaitu menciptakan masyarakat yang berpengetahuan, kreatif, dan berkarakter.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jateng, Noval Utoyo Adji mengatakan, Raperda tersebut memuat tentang partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perpustakaan.
Partisipasi itu, lanjut dia, dapat terlaksanakan melalui pembentukan taman bacaan masyarakat. Kemudian penyediaan bahan perpustakaan, pemberian bahan informasi perpustakaan, naskah kuno, dan literatur budaya etnis nusantara. Serta penyediaan sarana prasarana perpustakaan.
Regulasi tersebut juga mengatur mengenai perpustakaan digital. Bahwa perpustakaan digital juga dapat terselenggarakan oleh sekolah, madrasah, masyarakat, lembaga, badan, atau lainnya.