Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriyadi Siswanto menjelaskan, kasus yang menjerat pelaku AL di Banyumas terjadi pada Selasa (27/9/2022) lalu.
“Saat itu korban bernama SA (15), warga Kecamatan Patikraja pulang dari sekolah sekitar pukul 14.00 WIB berjalan kaki menuju ke rumah. Sesampainya di gang sebelah Pondok Pesantren Al Mainah, tiba-tiba terkejut dengan pelaku. Pelaku menggunakan sepeda motor Vario warna hitam, hoodie berwarna oranye datang dari arah belakang dan langsung menyambar HP miliknya. Pelaku mendorong korban hingga terjatuh,” kata dia, Senin (21/11/2022).
Korban pun langsung berteriak meminta tolong, hingga juru parkir minimarket sekitar mendengar. Pelaku berhasil melarikan diri dan korban mengalami kerugian HP merek Samsung Galaxy Type A03S senilai Rp 1.5 juta.
“Atas peristiwa tersebut korban melaporkannya ke Polsek Patikraja,” ujarnya.
Dari laporan dan penyelidikan beberapa waktu, akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Moga.
“Pelaku kami tangkap dengan barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy type A03S warna Hitam. Pelaku langsung kami bawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian,” kata dia.
Saat interogasi, AL mengaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Januari 2021.
“Iya, ngambilnya handphone, lokasinya berbeda-beda, sekitar 11 lokasi. Tahun 2022 ini sudah lima kali,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kena pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan, guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada ketika menggunakan Handphone di tempat umum, agar tidak menjadi korban pelaku kejahatan,” kata Kasat.