SERAYUNEWS– Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Purbalingga melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak dan reklame yang melanggar aturan. Penertiban dilaksanakan di sejumlah wilayah di Kabupaten Purbalingga, Selasa (2/1/2024).
“Penertiban dilakukan mengacu Perda Nomor : 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame. Untuk APK yang kami tertibkan adalah yang rusak karena terkena hujan dan angin,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga Revon Haprindiat.
Disampaikan, penertiban dilaksanakan masing-masing di Kecamatan Purbalingga, Kalimanah, Kemangkon, dan Bukateja. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan juga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
“Penertiban APK dilaksanakan bersama Panwascam. Kami prioritaskan APK yang rusak atau robek,” ungkapnya.
Dari hasil penertiban pihaknya mengamankan 55 buah banner dan 22 spanduk yang melanggar aturan. Barang-barang tersebut diamankan untuk disimpan. Mengenai APK pihaknya berkoordinasi dengan Panwascam. “Kami hanya membantu menertibkan APK yang rusak,” katanya lagi.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan terdapat ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang melanggar aturan. Terkait kondisi tersebut Bawaslu sudah mengambil sejumlah langkah, di antaranya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
“Hingga akhir Desember 2023 kami mendata terdapat 812 APK yang dipasang melanggar aturan tersebar di 18 kecamatan. Ini merupakan hasil temuan Panwaslu Kecamatan dan Desa. Kami sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Satpol PP Pemkab Purbalingga,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad.
Misrad menambahkan pemasangan APK mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2016 dan Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Masa kampanye Pemilu 2024 selesai pada 10 Februari 2024. Selanjutnya, adalah hari tenang. Kemudian pada 14 Februari 2024 adalah pemungutan suara.
Pemungutan suara untuk lima item. Yakni pemungut suara Pilpres, pemungutan suara untuk DPD, pemungutan suara untuk DPR RI. Kemudian pemungutan suara untuk DPRD Provinsi dan pemungutan suara untuk DPRD kabupaten/kota.