SERAYUNEWS – Dalam momen Natal 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas memberikan remisi kepada satu narapidana beragama Kristen.
Remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan.
Kepala Rutan Banyumas, Jumedi, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Aturan tersebut menegaskan pentingnya penghargaan bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Natal setiap tahun sebagai momen refleksi diri dan penghargaan bagi umat Kristiani, termasuk warga binaan,” ujar Jumedi, Rabu (25/12/2024).
Dari 188 narapidana di Rutan Banyumas, terdapat dua warga binaan yang beragama Kristen. Namun, hanya satu narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Jumedi berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Kami harap ini dapat memotivasi warga binaan untuk siap menjalani kehidupan lebih baik di masyarakat,” tambahnya.
Andiyanto, warga binaan yang mendapatkan remisi, mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan tersebut.
Ia juga berterima kasih atas bimbingan dari petugas selama menjalani masa pidana.
“Terima kasih atas bimbingan petugas di Rutan Banyumas. Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus memperbaiki diri dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” ungkapnya.