Purbalingga, serayunews.com
Sekda Purbalingga, Herni Sulasti, menerbitkan surat edaran (SE) untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 530/3445/SJ tanggal 19 Juni 2022. Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diminta untuk mulai menggunakan aplikasi tersebut per 1 Juli 2022.
“Pemda Purbalingga terus berusaha untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui aplikasi Pelaporan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Seluruh SKPD untuk mulai menggunakan aplikasi tersebut,” katanya, Selasa (02/08/2022).
Herni meminta masing-masing SKPD, untuk mengakses P3DN melalui tautan https://p3dn.sipd.kemendagri.go.id.
Menurutnya, aplikasi P3DN ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari layanan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), di mana SKPD dalam melakukan pelaporan perencanaan dan realisasi atas penggunaan produk dalam negeri yang terintegrasi dengan dashboard pelaporan P3DN nasional.
Herni mengajak agar dalam pengadaan barang dan jasa di seluruh SKPD, untuk meningkatkan penjualan produk dalam negeri.
Sedangkan bagi SKPD, dengan adanya aplikasi P3DN harapannya bisa mempermudah dalam pengadaan barang dan jasa karena sudah terintegrasi dengan SIPD.
Sehingga setiap SKPD yang mengakses aplikasi tersebut, menggunakan username dan password kepala SKPD yang sudah terdaftar pada SIPD.
“Apabila ada permasalahan dalam pengisian pelaporan, mohon untuk segera berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Purbalingga,” katanya.