Sabtu, 25 Maret 2023

Selain Mengancam Pakai Parang, Pencegat Bus Pariwisata di Padamara Purbalingga juga Meminta Uang

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, dan Kasubag Humas Iptu Imam Saefudin, menunjukan barang bukti, saat pres conference, di Halaman Polres Purbalingga, Kamis (16/03/2023). (Amin Wahyudi/Serayunews)

Polres Purbalingga melaksanakan gelar perkara kasus tindak kekerasan, terhadap sopir bus pariwisata yang sempat viral di media sosial. Selain mengancam dengan sebilah parang, pelaku pencegatan bus pariwisara di Padamara Purbalingga beberapa waktu lalu itu, juga meminta sejumlah uang kepada sopir bus.


Purbalingga, serayunews.com 

Polisi telah menangani peristiwa pengancaman terdapat sopir bus pariwisata yang sempat viral di media sosial (medsos) itu. Polres Purbalingga, menetapkan empat tersangka pada kasus tersebut.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan, empat tersangka masing-masing berinisial MM, AD, JM, dan BD. Polisi telah menahan dua tersangka dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

“Ini yang kami amankan dua, yaitu MM dan AD,” kata Kapolres, didampingi kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Kamis (16/03/2023).

Baca juga: Viral! Dua Orang Pelaku Pencegatan Bus Pariwisata dengan Celurit di Padamara Purbalingga, Digelandang Polisi

Dia menyampaikan, selain melakukan pengancaman dengan sebilah parang, pelaku juga meminta uang kepada sopir.

“Pelaku meminta uang Rp500 ribu, dan sopir memberi Rp200 ribu,” katanya.

Peristiwa itu terjadi pada, Minggu (12/03/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00 wib. Saat itu, pelaku baru saja keluar dari tempat hiburan malam, kemudian melintas di jalan raya Purwokerto-Purbalingga. Tepatnya di sebelah timur SPBU Padamara, pelaku menghadang bus tersebut, dengan memarkir mobil di tengah jalan.

“Jadi pelaku merasa tersinggung, karena saat hendak menyalip, bus menghalangi jalannya. Dia (pelaku, red) dalam pengaruh minuman keras,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, sopir bus melakukan pelaporan ke Polres Purbalingga. Kemudian Satreskrim Polres Purbalingga, melakukan penelusuran. Polisi telah mengetahui identitas para tersangka, kemudian polisi melakukan perburuan.

“Dua lainnya masuk DPO,” kata Kapolres.

Pelaku kena pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 51dan pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Minggu dini hari terjadi peristiwa mencekam di wilayah Kabupaten Purbalingga. Sopir bus pariwisata dicegat saat perjalanan, dan diancam dengan parang. Video momen tersebut beredar secara masih di sosial media.

Dalam video pendek berdurasi 10 detik itu, terlihat posisi rekaman dari dalam bus. Ada dua mobil pribadi berwarna putih, berhenti di tengah jalan dan menghalangi bus pariwisata. Kemudian keluar dua orang mendekati bus tersebut.

BERITA TERKAIT

Putra Cilacap Tersingkir, Indonesia Sisakan Dua Wakil di Semifinal Swiss Open

  Indonesia hanya menyisakan dua wakil di semifinal ajang bulu tangkis Swiss Open. Laga semifinal akan berlangsung hari ini. Sementara, pebulu tangkis kelahiran Cilacap Bagas...

Hanya dengan Rp 125 Ribu, Bisa Nikmati 70 Jenis Menu Berbuka di Aston Imperium Purwokerto

Sudah menjadi kebiasaan jika berbuka puasa identik dengan berbagai ragam menu. Soal menu beragam dan tentunya dengan cita rasa yang terjaga, Aston Imperium Purwokerto...

Ini Daftar Lengkap 17 Pejabat Eselon II dan III yang Dilantik Bupati Purbalingga di Hari Kedua Ramadan

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) melantik dan mengambil sumpah 17 pejabat eselon II dan III di Pendapa Dipokusumo, Jumat (24/3/2023). Selain melantik empat...

Bupati Purbalingga Lakukan Pengisian Empat Jabatan Kepala OPD di Hari Kedua Ramadan

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) melakukan pengisian empat jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong, di hari kedua bulan Ramadan, Jumat (24/3/2023)...

Catat! Ini Jadwal Operasional Mal Pelayanan Publik Cilacap Selama Bulan Ramadan 

Selama bulan Ramadan, terdapat perubahan jam operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Cilacap. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan di MPP Cilacap, diimbau dapat mengikuti...

Kembangkan Produk UMKM, Pemkab Cilacap dan 12 Toko Modern Jalin Kerjasama Kemitraan

Pemerintah Kabupaten Cilacap dan belasan toko modern di Kabupaten Cilacap melakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama. Kesepakatan itu tentang program kemitraan...

Dilarang Pemerintah, Penjual Thrifting di Purwokerto Tetap Nekat Berjualan, Ini Kata Mereka

Baru-baru ini Presiden RI, Joko Widodo mengkritik bisnis impor pakaian bekas atau populer dengan sebutan thrifting. Sebab, keberadaannya mengganggu industri garmen dan tekstil di...

Rekomendasi Tempat Berburu Takjil untuk Berbuka Puasa di Purwokerto

Setiap bulan puasa, banyak pedagang dadakan yang menjual takjil di Purwokerto. Aneka jajanan bulan puasa banyak dijual seperti kolak, hingga gorengan, dan banyak pilihan...

Satpol PP Banyumas Gencarkan Razia Miras Selama Bulan Puasa

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, melakukan razia pada hari pertama bulan Ramadan, di sejumlah warung kelontong yang ada di Kabupaten Banyumas....

Waspada! Modus Penipuan Surat E-Tilang dengan Format Apk

Belum lama ini berbagai modus penipuan marak dan meresahkan masyarakat melalui pesan Whatsapp. Mulai dari undangan perkawinan hingga kiriman paket barang dengan format aplikasi...

Kabar Baik! Pengembangan 28 Desa Wisata di Cilacap Didukung Kemenparekraf 

Sebanyak 28 desa wisata yang ada di kabupaten Cilacap, terus didorong agar dapat meningkatkan pengelolaan destinasi wisata yang menarik. Terlebih saat ini Kementerian Pariwisata...

Donor Aman Saat Ramadan, ini Kata UDD PMI Banjarnegara

Ramadan tidak menjadi penghalang, bagi masyarakat yang ingin melakukan donor darah. Bahkan kegiatan ini tetap bisa dilakukan, meski dalam keadaan berpuasa Ramadan. Donor juga...

PMI dan BPBD Banjarnegara Kirimkan Bantuan untuk Korban Longsor

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui BPBD Banjarnegara dan PMI Banjarnegara, mendistribusikan bantuan logistik pada korban rumah rusak akibat longsor yang terjadi pada, Kamis (23/3/2023) malam. Banjarnegara,...

Dorong Pola Hidup Sederhana, Pejabat dan ASN di Cilacap Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama 

Pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Cilacap, dilarang menggelar buka puasa bersama. Hal itu, untuk mendorong pola hidup sederhana di kalangan para pamong pemerintahan....

GM Kilang Cilacap Tegaskan Puasa Ramadan sebagai Pendongkrak Etos Kerja dan Juang

Bulan Ramadan dengan ibadah utama berpuasa sebulan penuh, hendaknya menjadi penyemangat dan pendongkrak etos kerja dan etos juang, bukan sebaliknya. Cilacap, serayunews.com Hal itu seperti pernyataan...