Purwokerto, Serayunews.com- Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA) Kabupaten Banyumas merilis catatan akhir tahun mereka. Selama tahun 2019 mereka telah mendapingi sebanyak 111 kasus dari mulai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, konflik dengan hukum, hingga berbagai macam kasus lainnya.
Menurut keterangan Ketua PPT-PKBGA Kabupaten Banyumas, Dra Tri Wuryaningsih dirinya mengungkapkan dari 111 kasus tersebut 34 meurpakan KDRT, delapan dari kasus terhadap perempuan di luar ranah KDRT, 43 kasus kekerasan terhadap anak, anak berkonflik dengan hukum 21 kasus, kesulitan bertemu anak pasca percerian empat kasus dan trafiking satu kasus.
“Dari berbagai kasus, kasus tertinggi kekerasan terhadap anak dengan 43 kasus. Dari 43 kasus tersebut 31 kasus atau 72,09 persennya itu kasus kekerasan seksual,” ujarnya, Rabu (1/1).
Penanganan kasus sebanyak 111 itu, dilakukan oleh pihaknya penuh koordinasi dan kerjasama yang baik dengan Kepolisian, kejaksaan, Pengadilan hingga Pemkab Banyumas. “Kami juga sangat berterimakasih kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat. Tentunya tanpa dukungan masyarakat kerja-kerja pendampingan ini tidak bisa kami lakukan,” kata dia.
Pihaknya juga bersyukur, dengan keterbatasan anggaran yang ada, sarana hingga prasarana dan SDM bisa menangani 111 kasus. Namun, jika memang ada masyarakat yang belum bisa tertangani pihaknya meminta maaf atas hal tersebut. “Mohon maaf kepada masyarakat Banyumas jika kami belum bisa memberikan pelayanan yang optimal,” ujarnya.(san)