Gara-gara barang haram seberat 0,3 gram, seorang karyawan harus kehilangan pekerjaannya. Tak hanya itu, pria 30 tahun berinisial RTP juga bakal mendekam di jeruji besi.
Purbalingga, serayunews.com
Purbalingga, serayunews.com
Satnarkoba Polres Purbalingga kembali membekuk tersangka penyalahgunaan narkotika. Tersangka tersebut adalah RTP (30) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
“RTP merupakan karyawan swasta,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, bersama Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam, Rabu (15/06/2022).
Tersangka kepergok saat membawa paket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga, pada Jumat (27/5/2022) malam. Tersangka tidak bisa mengelak karena di kantongnya ada narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram.
“Saat itu tersangka membawa narkotika jenis sabu, kemudian kami amankan ke Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut,” kata Wakapolres.
Tersangka kepergok saat petugas melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah Kecamatan Mrebet, Jumat (27/5/2022) malam. Saat itu, petugas mendapati gerak gerik seorang pria yang mencurigakan. Ketika pemeriksaan, barang bukti sabu ada padanya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih yang dugaannya narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,3 gram, satu bungkus bekas snack nabati warna kuning. Kemudian, satu buah kartu ATM Bank BRI warna biru, satu buah pipet, satu buah alat hisap sabu, satu buah tas cangklong, satu unit handphone dan satu sepeda motor.
“Tersangka membeli narkotika jenis sabu secara online kemudian setelah pengiriman, barang untuk konsumsi sendiri atau bersama teman-temannya,” jelas Wakapolres.
Berdasar keterangan tersangka, ia sudah sejak tahun 2020 mengonsumsi narkotika jenis sabu. Pemesanan barang tersebut melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah pembayaran melalui transfer, kemudian seseorang itu melakukan pengiriman barang sesuai kesepakatan.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka terkena Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.