
Seorang pria berinisial R (57), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, harus mendekam di penjara karena menghamili keponakannya sendiri. Bahkan, keponakan yang sejak kecil dia rawat dan dia sekolahkan itu kini sudah melahirkan seorang bayi.
Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, pelaku R ditangkap setelah pihaknya mendapati laporan dari Kakak kandung korban berinisial RHY. Dia tidak terima, setelah adiknya hamil dan melahirkan bayi hasil perbuatan bejat sang paman.
“Kejadian asusila oleh R itu, sekitar bulan Juli tahun 2019 lalu saat korban RD (19) baru berusia 16 tahun,” kata Kasat, Minggu (12/2/2023).
Perbuatan pelaku pada Juli 2019 lalu, saat pelaku sedang berada di rumah korban. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, korban tengah menonton televisi bersama ibunya di ruang tamu. Namun, tiba-tiba R mendekat dan menyuruh ibu korban untuk masuk ke dalam kamar. Selanjutnya, R duduk di sebelah korban dan korban beranjak dari tempat tersebut untuk pergi ke luar rumah.
“Pelaku mengomel dan menarik tangan korban, untuk memintanya masuk ke dalam rumah. Korban diminta untuk menuruti perbuatan pelaku. Korban menolak, tapi pelaku memaksa dengan menarik tangan korban dan mendorongnya hingga terjatuh di kasur di depan teleivisi, hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban,” kata dia.
Lantaran perbuatan pelaku ini, korban ternyata mengandung hingga akhirnya melahirkan sekitar sebulan yang lalu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Atas perbuatannya, pelaku kena pasal 81Ā UU RI No. 35 Thn 2014 Jo UU No. 17 thn 2016 ttg penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS,” ujarnya.