Purwokerto, serayunews.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas mengamankan SA setelah ia dilaporkan oleh rekan kerjanya, karena tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantornya.
“Jadi pelaku karyawan di koperasi SAS Sumbang ini bertugas sebagai petugas drop lapangan yaitu menarik uang angsuran dan juga mencari nasabah. Akan tetapi pelaku tidak menyetorkan uang angsuran nasabah ke kantor dalam kurun waktu bulan November 2020 sampai Febuari 2021,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, Rabu (14/7).
Hingga akhirnya pihak perusahaan mengetahui kejadian tersebut. Dimana setelah dipanggil, pelaku mengakui bahwa dirinya menggunakan uang nasabah untuk kepentingan diri sendiri.
“Selain itu, pelaku juga membuat data pinjaman palsu menggunakan identitas nasabah yang pernah meminjam dan uangnya digunakan untuk kepentingan sendiri tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah,” kata dia.
Dari audit pihak perusahan dengan melakukan pengecekan ke nasabah, pihak koperasi mengalami kerugian mencapai Rp 21.153.000. Dimana akhirnya salah satu rekan kerjanya melaporkan ke aparat kepolisian.
“Saat ini pelaku beserta barang butki sudah diamakan guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuataannya SA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.