Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry kasus tersebut bermula, pada hari Rabu (21/4). Korban yang merupakan karyawan BUMN tiba di kantornya. Namun, saat membuka tas, ternyata smartphone miliknya sudah tidak ada di dalam tas tersebut.
Kemudian pada Kamis (13/5), korban tengah membersihkan kamarnya dan membuka laci meja rias ternyata kotak perhiasannya sudah tidak ada, beserta dua buah kalung seberat 90 gram dengan liontin kalung berlian, satu buah cincin seberat satu gram serta asesoris anting pin baju, dan satu buah gelang seberat tujuh gram.
“Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polresta Banyumas, dengan total kerugian mencapai Rp 35.750.000,” ujar Kasat.
Dari laporan tersebut, aparat kepoolisian kemudian menggali sejumlah informasi, hingga akhirnya mengerucut ke MAR yang merupakan mantan ART serta pacarnya FK. Mereka telah menjual beberapa perhiasan tanpa dilengkapi surat kuitansi pembelian.
“Hingga kemudian pada Kamis (20/5) kemarin, kami berhasil mengamankan keduanya,” kata dia.
Dari keterangan pelaku, MAR mengambil smartphone korban pada saat masih bekerja di rumah korban. Kemudian pada Sabtu (24/4) karena mengetahui rumah korban kerap kali sepi, pelaku mengambil perhiasaan korban hingga kemudian diserahkan ke FK yang ternyata sudah menunggu di samping rumah korban.
“Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 7,2 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli dua buah handphone, pakaian, serta keperluan lainnya,” ujarnya.
Dari kasus tersebut polisi juga mengamakan barang bukti berupa dus book HP Samsung A7 (milik korban), HP Xiaomi warna Silver, HP Asus Zenfone warna Putih, 2 (buah) kerudung warna Merah, kerudung gamis warna Putih motif, kerudung warna Coklat, baju gamis warna Merah, celana leging warna Hitam, baju warna Merah merk Senyu Fashion, nota pembelian HP seharga Rp 6.450.000 dan nota pembelian anting seharga Rp 875.000.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 subsider 362 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” kata dia.