Sepekan Operasi Keselamatan di Cilacap, 501 Kendaraan Kena Tilang dan Ribuan Teguran

Operasi keselamatan lalu lintas candi 2023 cilacap
Petugas saat sosialisasi Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 kepada pengguna jalan di persimpangan Terminal Cilacap, Sabtu (11/2/2023). (Dok Satlantas Polresta Cilacap)

Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 yang berlangsung 7-20 Februari 2023. Baru sepekan berjalan, sudah ada sebanyak 501 pelanggar yang kena tilang dan ribuan mendapat teguran.


Cilacap, serayunews.com

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap AKP Muhammad Salman Farizi Putera mengatakan, 501 pelanggar terjaring selama sepekan berlangsungnya Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Cilacap. Para pelanggar terjaring di sejumlah titik dengan beragam jenis pelanggaran lalu lintas.

“Jenis pelanggarannya pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, tidak memasang pelat nomor. Lalu, knalpot tidak standar, spion tidak terpasang, dan pelanggaran lainnya,” ujar AKP M Salman, Rabu (15/2/2023).

Dalam penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE Mobile statis melalui CCTV di persimpangan jalan. Selain itu dengan ETLE Mobile dengan ponsel petugas, serta tilang manual.

Adapun sejumlah titik terjadinya banyak pelanggaran lalu lintas seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan Kalimantan, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Juanda.

Baca juga:Ā Dalam Tiga Hari, 300 Lebih Pengendara di Purbalingga Terjaring Operasi Candi 2023Ā 

Selain menindak dengan tilang, petugas juga memberikan imbauan dan teguran sebanyak 3.720 teguran dan banyak alasan dari para pelanggar.

“Alasanya pelanggar anak SD dan kebanyakan di bawah umur tidak menggunakan helm alasannya anak kecil,” ujarnya.

Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di wilayah Kabupaten Cilacap ada 7 sasaran pelanggaran lalu lintas. Tujuh sasaran meliputi balapan liar, kendaraan tidak sesuai teknis (protolan), tidak memasang TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor).

Kemudian menyasar kendaraan over dimensi, berkendara melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Berita Terkait

Berita Terkini