Minggu, 26 Maret 2023

Setelah Terbunuh, Facebook Korban Masih Membalas Komentar

Korban diduga Terbunuh Pada 1 April, Akun Facebook Korban Aktif Pada 5 April 2017

 

Pembunuhan
Akun Facebook korban membalas beberapa komentar setelah korban dilaporkan hilang pada 2 April 2017.

CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Kasus pembunuhan siswi salah satu Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Majenang terungkap setelah penemuan mayat di Hutan Pinus Desa Cilopadang Kecamatan Majenang. Dari hasil pemeriksaan di Mapolsek Majenang, tersangka pembunuhan diduga melakukan aksi kejinya pada 1 April 2017. Korban, Nafsul Mut Mainah sendiri dilaporkan hilang pada 2 April 2017.

Namun, dari penulusuran di akun Facebook korban yang bernama Mutiara Hati, akun tersebut masih membalas komentar dari beberapa temannya pada 5 April 2017. Diduga kuat, tersangka yang masuk ke akun Facebook korban. Salah satu komentar yang berbalas dengan teman korban yaitu, “Q mending mati bareng cowo yang q syang daripada q hidup bersama dan menjalani hngan sama rofiq”

Beberapa teman korban yang membalas komentar itu sempat menasehati korban dan tidak tau dan menyadari bahwa korban telah meninggal.

Baca Juga : 

Cemburu, Pelaku Cekik Korban Hingga Tewas

Kasus Penemuan Mayat Terungkap, Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi

Mayat Perempuan Berseragam Pramuka ditemukan di Hutan Pinus Cilopadang

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (1/4/2017) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian itu bermula saat korban pulang sekolah bersama pelaku jalan jalan ke taman kota Majenang. Setelah itu, keduanya pergi ke kawasan hutan Pinus di dusun Cipabeasan Desa Cilopadang Kecamatan Majenang.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang siswi yang bersekolah di salah satu Madrasah Aliyah swasta di Majenang. Kasus tersebut bermula ketika korban ditemukan di hutan Pinus Dusun Cipabeasan Desa Cilopadang Kecamatan Majenang pada Minggu (9/4/2017) siang. Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi, korban terindetifikasi atas nama Nafsul Mut Mainah pelajar dengan umur 16 tahun 7 bulan warga Jalan Mawar RT 01 RW 02 Desa Cibenying Kecamatan Majenang. Pada Senin (10/4/2017) dini hari, Pelaku berinisial AN (22) merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Majenang ditangkap di rumahnya di Dusun Tawangsari Desa Kutasari Kecamatan Cipari.

Berita Terkait

Berita Terkini