Advertisement
Advertisement
Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Sumpiuh, AKP Yanto menjelaskan, kasus yang menjerat E bermula pada beberapa hari lalu. E bertemu dengan korban berinisial TS (31), warga Kecamatan Sumpiuh.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta tolong kepada korban yang tak lain temannya sendiri, untuk mengantarkannya pulang ke rumah.
“Korban dan pelaku ini berteman, bahkan pernah satu kelas saat SMK,” kata Kapolsek.
Korban akhirnya berbaik hati menyanggupi permintaan pelaku, tanpa rasa curiga sedikit pun. Namun sesampainya di depan rumah orangtua pelaku, niat buruk E yang merupakan residivis penggelapan pun muncul.
Dia kemudian bersiasat meminta korbannya, untuk mengantarkan ke rumah temannya.
“Dalam perjalanan ke rumah teman pelaku ini, di area persawahan Desa Nusadari, kepala korban dipukul hingga helm ditarik dan hampir kehilangan keseimbangan,” ujarnya.
Setelah korban berhenti, pelaku meminta paksa kunci sepeda motor korban, merampas handphone dan juga dompet milik korban yang berisi uang tunai Rp1,2 juta.
“Pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat, sementara korban akhirnya berjalan kaki ke arah perkampungan untuk mencari pertolongan,” kata dia.
Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Sumpiuh. Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara E memberi pengakuan bahwa dia sudah menjual sepeda motor korban. E menjual sepeda motor itu seharga Rp7,5 juta.