SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, termasuk yang tidak mengantongi izin. Penertiban APK peserta Pemilu di wilayah Cilacap ini akan digelar secara serentak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Soim Ginanjar mengatakan, bahwa dalam penertiban APK melanggar akan melibatkan petugas gabungan dari Bawaslu, KPU, dan Satpol PP.
Namun demikian, sebelum ditertibkan secara massal, pihaknya juga akan memberitahukan kepada partai politik peserta Pemilu untuk dapat menertibkan sendiri sebelum petugas bertindak.
“Kita akan beritahukan dulu, dan meminta menertibkan sendiri, kalau tidak dilakukan baru ditertibkan petugas. Untuk penertiban jadwalnya akhir Desember dan Januari,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).
Lebih lanjut kata Soim, bahwa selain sesuai Peraturan KPU, penertiban bersama petugas gabungan juga dilakukan berdasar Surat Edaran Pj Bupati Cilacap terkait perizinan pajak publikasi.
“Pemerintah Kabupaten memberikan invoice kepada kita, bahwa semua baliho yang dipasang harus ada pajaknya, termasuk yang di jalan nasional juga ada pajaknya. Jadi kita sangat dibantu sama Pemkab untuk urusan penertiban,” imbuhnya.
Soim menambahkan, pelaksanaan penertiban APK yang melanggar aturan secara serempak, telah diinstruksikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di seluruh Kabupaten Cilacap.
“Kita berikan instruksi kepada Panwascam dan imbauan kepada Parpol, mereka juga paham kalau memasang harus ada pajaknya, jadi penertiban tidak bekerja sendiri,” tambahnya.
Selain pajak, sesuai dengan ketentuan ada sejumlah tempat yang dilarang untuk pemasangan APK atau kampanye, di antaranya tempat ibadah dan fasilitas pemerintah seperti ruang terbuka hijau (taman).
“Contoh yang tidak boleh, menggunakan fasilitas punya Pemda seperti Alun-alun (ruang terbuka hijau), KPU juga sudah merilis tempat-tempat yang dilarang,” terangnya.
Meskipun saat ini ada indikasi pelanggaran pemasangan APK, dalam menertibkan Bawaslu tidak bergerak sendiri melainkan bersama petugas gabungan.
“Meskipun ada yang melanggar, artinya kita perlu koordinasi dengan teman-teman, tidak bergerak sendiri. Penertiban kumpul bareng KPU, Bawaslu dan Pemda (Satpol PP),” tandasnya.