Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, dicanangkan sebagai Kampung Restorative Justice (keadilan restorasi), Senin (30/5/2022). Kampung Restorative Justice Sidakaya sebagai percontohan dan sebagai wadah dalam penyelesaian perkara pidana ringan yang dapat diselesaikan secara musyawarah.
Pencanangan Kelurahan Sidakaya sebagai Kampung Restorative Justice ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan pemotongan pita oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko. Acara dihadiri Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman dan sejumlah Pejabat Forkopimda Cilacap di Kompleks Kantor Kelurahan Sidakaya Cilacap.
Kajari Cilacap Sunarko mengatakan, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 terkait dengan Restorative Justice (RJ) yang harus dilaksakan seluruh jajaran di bawahnya, sehingga inovasi ini merupakan dari lembaga tertinggi pimpinan Jaksa Agung.
“Di Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan akan menjadi pionir yang pertama, diharapkan nanti di semua kecamatan bahkan desa, ada yang namanya Kampung Restorative,” ujarnya.
Adapun perkara tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, sesuai dengan Perja nomor 15 tahun 2020 diantaranya perkara yang ancamannya dib awah lima tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta serta bukan seorang residivis.
“Jadi kalau bisa diselesaikan di sini gedungnya (sebelah kantor kelurahan). Nanti kita bisa mediasi di sini dan tidak setiap saat bisa dilakukan di sini tergantung masukan dari perangkat kelurahan kalau ada permasalahan Restorative Justice baru kita turunkan personel,” ujarnya.
Selama ini Kejari Cilacap telah menyelesaikan tiga perkara tindak pidana dengan RJ. Ke depan pihaknya juga akan mencanangkam rumah rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
“Ini setelah Kampung Restorative berjalan, nanti untuk kasus narkoba ada rumah rehabilitasi khusus pecandu narkotika, aturannya sedang digodok, tapi saat ini Kampung Restorative dulu,” ujarnya.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mendukung adanya pencanangan Kampung Restorative Justice di Cilacap. Bupati juga berharap perkara pidana yang sifatnya ringan bisa diselesaikan dengan musyawarah.
“Diselesaikan dengan restorative justice akan lebih baik, karena tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan, ini menjadi tempat untuk diskusi, musyawarah untuk lebih baik, nanti di kecamatan lain akan saya bentuk,” ujar Bupati.
Dalam pencanngan Kampung Restorative Justice di Kelurahan Sidakaya juga dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, Forkopimcam, Lurah dan perangkatnya, Satlinmas dan Pokdar Kamtibmas.