Kesugihan, serayunews.com
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menyampaikan, bahwa ketiga tersangka berhasil diamankan yakni RP (39), dan K (37) warga Jeruklegi. Sedangkan CF (31) warga Cilacap Tengah ditahan dalam perkara lain di Polsek Adipala.
Kompol Suryo Wibowo mengatakan, bahwa aksi pencurian itu dilakukan pada Kamis (26/1/2022) lalu. Sejumlah barang yang ada di dalam bengkel dikuras oleh para para pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, para tersangka berhasil diringkus pada bulan Maret 2022 lalu.
Adapun barang yang diambil di antaranya 1 unit mesin trafo las, 1 unit mesin Domfeng, 1 unit mesin Kubota, dan 1 buah velg kendaraan yang ada di dalam gudang.
“Modusnya, para tersangka masuk ke bengkel dengan membuka kunci bengkel yang terbuat dari rantai dan mengambil sejumlah mesin. Adapun kerugian yang dialami korban sekitar Rp10 juta,” ujar Kompol Suryo Wibowo dalam Keterangannya.
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor merk Honda Vario warna merah dengan nopol R-3582-NN (tanpa surat) dan 1 Unit kendaraan bermotor merek Honda Vario warna hitam tanpa nopol.
“Atas perbuatanya tersangka terancam hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” ujarnya.