SERAYUNEWS – Paspor yang hilang harus segera diurus jika ada agenda melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen in berisi identitas pribadi.
Pemohon sebaiknya segera mengurus paspor yang hilang ke kantor imigrasi. Dengan begitu, paspor yang lama tidak bisa digunakan. Hal ini sangat berbahaya jika paspor yang hilang jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggungjawab.
Ketika mau mengurus paspor hilang Anda tidak perlu mendaftar antrean di m-paspor. Pemohon bisa langsung datang ke kantor imigrasi.
Lantas apa saja syarat membuat paspor baru? Siapkan dokumen ini untuk membuat paspor baru:
Selain harus membayar penerbitan paspor, pemohon juga akan dikenakan denda. Uang yang dikeluarkan pun menjadi bertambah.
Denda yang dikenakan tidak sedikit. Jika paspor hilang karena kelalaian maka denda yang dikenakan sebesar Rp1 juta. Sedangkan paspor hilang karena bencana alam atau kahar Rp0.
Berapa biaya penerbitan paspor baru? Berikut ini daftarnya:
Demikian informasi cara mengurus paspor hilang dan penerbitan paspor baru.
***