SERAYUNEWS- Pemerintah daerah di berbagai provinsi Indonesia kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2025.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak untuk melunasi kewajiban tanpa terkena denda.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran pentingnya taat pajak demi mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai syarat pemutihan pajak kendaraan Oktober 2025, cek daftar provinsi, jadwal, dan diskonnya!
Setidaknya 20 provinsi di Indonesia masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober hingga Desember 2025.
Setiap daerah menawarkan jenis keringanan berbeda mulai dari penghapusan pajak progresif, bebas denda, hingga diskon pokok pajak kendaraan.
1. Provinsi Aceh
Periode: 1 Mei – 31 Desember 2025
Keringanan: Bebas pajak progresif dan penghapusan denda tunggakan.
2. Provinsi Banten
Periode: Hingga 31 Oktober 2025
Keringanan: Bebas pokok dan sanksi PKB; tunggakan lama dihapus jika bayar pajak tahun berjalan.
3. Provinsi DI Yogyakarta
Periode: Hingga 31 Oktober 2025
Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, serta SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
4. Provinsi Lampung
Periode: 1 Agustus – 31 Oktober 2025
Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, dan BBNKB kendaraan bekas.
5. Provinsi Riau
Periode: Hingga 15 Desember 2025
Keringanan: Penghapusan denda, potongan pokok pajak, dan keringanan mutasi masuk kendaraan.
6. Provinsi Kepulauan Riau
Periode: 1 Juli – 15 November 2025
Keringanan: Bebas sanksi administrasi PKB, bebas denda SWDKLLJ, dan pembebasan BBNKB II.
7. Provinsi Sumatera Utara
Periode: 1 Oktober – 31 Desember 2025
Keringanan: Bebas denda, pajak progresif, serta diskon pokok pajak hingga 5 persen.
8. Provinsi Sumatera Selatan
Periode: Hingga 17 Desember 2025
Keringanan: Cukup bayar PKB satu tahun, bebas tunggakan dan pajak progresif.
9. Provinsi Bangka Belitung
Periode: 1 September – 30 November 2025
Keringanan: Bebas tunggakan, bebas denda, dan pembebasan mutasi luar provinsi.
10. Provinsi Jambi
Periode: 19 Agustus – 22 Desember 2025
Keringanan: Pembayaran cukup dua tahun untuk tunggakan lima hingga lima belas tahun, bebas denda administratif.
11. Provinsi Jawa Timur
Periode: 1 Oktober – 30 November 2025
Keringanan: Bebas denda, pajak progresif, dan penghapusan tunggakan bagi pengemudi ojek online.
12. Provinsi Bali
Periode: 22 September – 22 November 2025
Keringanan: Bebas denda, bebas SWDKLLJ, dan penghapusan permanen pajak progresif.
13. Provinsi Kalimantan Barat
Periode: Hingga 20 Desember 2025
Keringanan: Diskon PKB hingga 50 persen dan gratis bea balik nama kendaraan bekas.
14. Provinsi Kalimantan Selatan
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Keringanan: Diskon 25–34 persen, bebas tunggakan, dan penghapusan denda pajak kendaraan.
15. Provinsi Kalimantan Tengah
Periode: 24 September – 31 Desember 2025
Keringanan: Bebas denda, bebas mutasi kendaraan dari luar provinsi, dan penghapusan tunggakan lama.
16. Provinsi Sulawesi Selatan
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Keringanan: Diskon PKB hingga 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan pajak.
17. Provinsi Sulawesi Tenggara
Periode: Hingga April 2026
Keringanan: Penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bagi pelajar serta mahasiswa.
18. Provinsi Maluku Utara
Periode: Hingga 30 November 2025
Keringanan: Bayar pajak satu tahun saja, bebas semua tunggakan dan denda.
19. Provinsi Papua Barat
Periode: Hingga 20 Desember 2025
Keringanan: Bebas sanksi administratif, penghapusan denda, serta pengurangan pokok pajak kendaraan.
20. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Periode: 1–31 Oktober 2025
Keringanan: Diskon PKB hingga 29 persen dan bebas pajak progresif untuk kendaraan pribadi.
Sebelum datang ke Samsat, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap:
⦁ STNK asli dan fotokopi kendaraan.
⦁ BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan.
⦁ KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK.
⦁ Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada).
⦁ Formulir pemutihan pajak yang disediakan di kantor Samsat.
Langkah-langkah melakukan pemutihan pajak kendaraan sangat mudah:
⦁ Datang ke kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.
⦁ Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
⦁ Isi formulir pendaftaran pemutihan yang disediakan.
⦁ Petugas akan melakukan verifikasi data kendaraan dan dokumen.
⦁ Lakukan pembayaran pajak pokok (denda dihapus).
⦁ Terima bukti pembayaran resmi sebagai tanda lunas pajak.
Program ini tidak hanya meringankan beban administrasi, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang:
⦁ Mengaktifkan kembali status kendaraan yang mati pajak.
⦁ Menghindari sanksi tilang atau blokir STNK.
⦁ Mendukung pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur.
⦁ Mendapatkan potongan atau penghapusan pajak progresif.
Program pemutihan pajak kendaraan Oktober 2025 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban tanpa beban denda.
Dengan mengikuti program ini, pemilik kendaraan bisa menghemat biaya, menghindari sanksi hukum, serta ikut berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah.