SERAYUNEWS-Ada syarat tambahan bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM) baru atau peningkatan golongan (khusus SIM umum). Syaratnya, wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan SIM tersebut. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, aturan wajib sertifikat itu ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Aturan itu menetapkan bahwa pemohon SIM baru dan atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum), wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Ketentuan ini, menurut dia, tetap berlaku dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Juga tetap berlaku dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Bahkan sasarannya makin luas bukan hanya bagi pemohon SIM umum. Akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” ujarnya seperti serayunews.com kutip dari laman humas.polri.go.id, Rabu (21/6/2023).
Dia menjelaskan, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.
“Pengembangan kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” ungkap Tri Julianto.
Dia menyebut, hasil analisis dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.
Atas dasar Anev tersebut, lanjutnya, Korlantas Polri merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi beberapa hal. Beberapa hal itu adalah syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.
“Setiap individu pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, bertanggung jawab,” ujarnya. (M Abdul Rohman)