SERAYUNEWS – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis atau mati saat libur Lebaran 2024, masih dapat aktif kembali dengan mekanisme perpanjangan.
Apabila pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada waktu yang sudah ditentukan tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan baru.
Lantas, apa sajakah persyaratan yang diperlukan saat mengurus perpanjangan SIM Mati saat lebaran? Simak ulasan selengkapnya pada artikel berikut ini.
Seperti kita ketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi dispensasi atau kelonggaran bagi pemegang SIM dan STNK-nya habis masa berlakunya saat libur Lebaran.
Sebab, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tutup operasional selama masa libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024.
Berikut adalah dokumen dan syarat perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran secara offline:
– Melampirkan SIM beserta fotokopinya
– Melampirkan KTP beserta fotokopiannya.
– Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Pemegang SIM bisa mendapatkan surat tersebut dengan melakukan tes kesehatan di Satpas, atau di Simling, maupun SIM corner.
– Surat keterangan lulus tes psikologi. Surat ini bisa Anda dapatkan setelah Anda melakukan uji tes psikologi secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling.
– Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini bisa Anda isi secara langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling.
Berikut rinciannya:
• Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
• Perpanjang masa berlaku SIM B I: Rp 80.000
• Perpanjang masa berlaku SIM B II: Rp 80.000
• Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
• Perpanjang masa berlaku SIM C I: Rp 75.000
• Perpanjang masa berlaku SIM C II: Rp 75.000
• Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
• Perpanjang masa berlaku SIM D I: Rp 30.000.
Namun, biaya perpanjangan SIM mati selama 16-20 April 2024 tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
1. Kunjungi Satpas, SIM Corner atau SIM keliling terdekat.
2. Pastikan dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan memperpanjang SIM lengkap.
3. Isilah formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.
5. Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
6. Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Jika blanko SIM kosong, maka Anda akan di informasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.
Karena aturan di atas adalah aturan nasional, maka juga berlaku seluruh Indonesia, termasuk daerah di Banyumas Raya. Itulah beberapa persyaratan dan ketentuan perpanjangan SIM mati saat libur Lebaran 2024 secara offline. Manfaatkan waktu yang ada, agar tidak perlu melewati mekanisme penerbitan SIM.