Purbalingga, serayunews.com
Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharin Tjahaja Frimer Arie SH MSi menyampaikan, selama tahun 2021, Klinik Pratama menangani 33 orang pasien rehabilitasi. Rentan usia para pecandu mulai dari 13-47 tahun. Berlatar belakang yang berbeda-beda pula.
“Terdiri dari 29 laki-laki dan 4 perempuan. Rentang usia dari 13-47 tahun,” katanya, di Kantor BNNK Purbalingga, Rabu (29/12/2021).
Dia menambahkan, jumlah tersebut rata-rata masih usia muda, bahkan usia sekolah. Hanya saja, kecenderungan sudah putus sekolah. Zat utama yang banyak disalahgunakan yakni Sedatif Hipnotik atau obat-obatan psikotropika.
“Dari 33 pasien rehabilitasi, 9 di antaranya drop out atau tidak selesai. Namun pasien itu kabur dari tempat tinggalnya,” ujarnya.
Rehabilitasi di Klinik Pratama juga untuk mereka yang masuk kategori ringan. Sedangkan ada satu pasien yang dikirim ke Balai Satri Baturraden, untuk rehabilitasi lebih intens.
“Klinik Pratama hanya melayani rehabilitasi rawat jalan, bukan rawat inap,” ujar dia.
Selain para pecandu obat-obatan psikotropika itu, di tahun 2021 BNNK Purbalingga juga mengamankan dua tersangka kasus sabu-sabu. Satu orang tersangka merupakan oknum anggota Polres Purbalingga, dan satu lain pekerja swasta.
“Tim asesmen terpadu menjaring 11 tersangka, hasil kerjasama BNNK Purbalingga dan Polres Purbalingga,” kata Sharin.