Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban, baik dengan edukasi maupun sosialisasi.
Kendati demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggar yang membandel dan tidak menghiraukan peringatan dari petugas. Sehingga tak sedikit yang harus mendapatkan pembidaan dan juga menjalani sidang tipiring.
Menurut Satrio, sepanjang tahun 2022, ada sebanyak 23 pelanggar perda yang menjalani sidang tipiring. Mereka kena sangkaan melanggar perda nomor 5 tahun 2004 tentang pedagang kaki lima (PKL) dan perda nomor 26 tahun 2003 tentang K3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban).
“PKL yang menjalani sidang tipiring ada 19 orang yang melangar perda tentang PKL, dan sisanya 4 orang melanggar perda K3,” ujar Satrio dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).
Satrio mengatakan, dari sejumlah PKL yang ditertibkan tersebut, sebagian ada yang membandel dan kembali mangkal di tempat terlarang. Kemudian, sebagian lainnya berpindah tempat.
“Upaya dan langkah, kita memberikan edukasi dan pembinaan. Namun bagi yang membandel dan memberikan efek jera maka akan ditertibkan dan kami sidang tipiring. Namun kita tetap melakukan pendekatan dengan cara humanis,” ujarnya.
Satrio mengajak kepada masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban umum, serta menjaga kebersihan dan keindahan di wilayah Kabupaten Cilacap. Dia juga mengharapkan para PKL mematuhi aturan yang ada.
“Mari bersama menciptakan suasana Cilacap yang bersih, indah, dan nyaman. Kami tidak melarang berjualan, namun harus pada tempatnya,” ujarnya.