Cilacap, serayunews.com
Pelaksanaan Pemilu 2019 dengan 2024 akan sama, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden berlangsung bersamaan. Hal itulah yang membuat banyak petugas kelelahan dan ada yang wafat kala Pemilu 2019.
Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono mengatakan, dalam mengantisipasi petugas kelelahan saat menjalankan tugas, seleksi petugas KPPS akan lebih ketat sesuai dengan standar baru dari KPU RI.
“Di antarannya pertama memperingan kerja dengan infrastruktur teknologi informasi, menggunakan sistem informasi rekapitulasi. Sehingga ada beberapa penyertaan dokumen tanpa mengurangi substansi hak peserta pemilu maupun pemilih,” ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Selain itu, syarat lainnya ada pembatasan usia bagi KPPS maksimal 55 tahun. Kemudian, syarat general chekup kesehatan secara menyeluruh berdasarkan riwayat kesehatannya. Pasalnya, sejumlah petugas KPPS yang meninggal dunia memiliki penyakit komorbid (penyerta) meskipun sebagian umurnya di bawah 55 tahun.
“Tidak hanya surat keterangan sehat, tapi setidaknya menggali informasi misalnya dia punya penyakit komorbid atau tidak, melalui riwayat kesehatan,” ujarnya.
Untuk upaya lain, KPU juga akan memperbanyak jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dengan melihat kantong-kantong TPS yang maksimal, terutama di wilayah Kota Cilacap.
“Kita membuat TPS 6109, ada kenaikan sekitar 300 TPS dari Pemilu sebelumnya tahun 2019. Pertimbangannya, pertama masih mendasarkan situasi pandemi, kedua untuk memperingan beban kerja KPPS,” katanya.
Handi menambahkan, dengan bertambahnya jumlah TPS, maka jumlah petugas KPPS yang terlibat juga akan bertambah. Total petugas KPPS 54.981 orang, termasuk di dalamnya dua orang linmas di tiap TPS.
Dengan demikian, dengan bertambahnya jumlah TPS dan petugas KPPS akan mengurangi beban kerja. Setiap TPS akan melayani sekitar 300 pemilih, dari standar sebelumnya 500 pemilih dari sekitar lebih dari satu juta pemilih di Kabupaten Cilacap.
Seperti diketahui, tahun 2024 mendatang akan ada pesta demokrasi pemilu mulai dari pemilu presiden, pemilu legislatif hingga pemilihan kepala daerah. Hanya saja pelaksana pemilihan kepala daerah setelah pemilu legislatif dan pemilu presiden.