SERAYUNEWS – Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 harus mengetahui tata tertib sesuai dengan ketentuan. Jika melanggar tata tertib SKD CPNS 2024 bisa dikenakan sanksi seperti teguran lisan, tidak boleh ikut ujian hingga didiskualifikasi.
Ujian SKD CPNS akan berlangsung mulai 16 Oktober 2024. Peserta juga sudah bisa melihat lokasi dan jadwal ujian SKD tahun 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur jadwal pelaksanaan SKD.
Selain itu, ada juga tata tertib yang harus dipatuhi jika tidak mau terkena sanksi atau dinyatakan gugur dalam SKD. Peserta akan mengikuti peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Menjelang pelaksanaan SKD CPNS dengan CAT, simak tata tertib, dokumen yang harus dibawa, barang yang dilarang dibawa dan informasi lainnya.
Jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2024 mulai dari 16 Oktober sampai 14 November 2024. Kemudian, pengolahan nilai SKD CPNS 2024 dilakukan pada 23 Oktober sampai 16 November 2024.
Pengumuman SKD akan disampaikan pada 17-19 November 2024. Peserta yang hendak mengikuti SKD CPNS tahun 2024 dapat mencetak kartu ujian pada 9-15 Oktober 2024.
Kartu ujian peserta SKD dapat diunduh melalui SSCASN BKN. Kemudian, bisa cetak kartu untuk dibawa saat SKD berlangsung.
Simak informasi aturan dan tata tertib SKD CPNS yang harus dipatuhi oleh para peserta. Perhatikan baik-baik jika tidak mau gugur pada seleksi ini.
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
5. Membawa Kartu Tanda Penduduk Asli atau
6. Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
7. Membawa Kartu Peserta Seleksi yang sudah dicetak
8. Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
9. Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian
Larangan Selama Ujian
2. Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
3. Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan
4. Dilarang merokok di ruang seleksi
5. Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia
6. Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi.
Barang yang Dilarang Dibawa/Dipakai
Selama ujian SKD CPNS, peserta juga dilarang membawa barang-barang berikut ini:
1. Alat tulis kecuali pensil kayu
2. Buku
3. Kalkulator
4. Catatan
5. Kamera
6. Gawai (HP, tab, laptop)
7. Jam tangan
8. Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya.
Peserta tidak diperkenankan ikut SKD CPNS 2024 jika:
Demikian informasi tata tertib ujian SKD CPNS 2024. Pastikan membawa dokumen penting seperti KTP dan kartu ujian peserta.
***