Sabtu, 25 Maret 2023

Tatto Tercatat Paling Kaya, Syamsul Biasa Saja

CILACAP, SERAYUNEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap, merilis merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tiga pasangan calon Bupati Cilacap, yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan itu, Tatto Suwarto Pamuji menjadi calon Bupati terkaya dari Calon dan Wakil Bupati lainya. Kekayaan yang dimiliki Tatto yang tercatat dalam LHKPN sebesar Rp 10,3 millar.

Sementara, Syamsul Aulia Rachman yang merupakan pasangan Tatto memiliki data kekayaan paling rendah dari keseluruhan Ā peserta Pilbup Cilacap 2017 senilai Rp 270 juta rupiah. Dalam rinciannya, kekayaan Syamsul yang tercatat yaitu mobil Innova tahun 2011 senilai Rp 190 juta, motor Honda Panthom tahun 2013 senilai Rp 30 juta dan harta lainya senilai Rp 40 juta.

Sedangkan calon Bupati lainnya, Fran Lukman memiliki kekayaan Rp 7,5 milyar disusul pasangannya, Bambang Sutanto dengan nilai kekayaan Rp 6,3 milyar rupiah. Calon Bupati, Taufik Nurhidayat Ā kekayaannya tercatat sebanyak Rp 4,6 milyar rupiah dan pasangannya, Faiqoh Subky melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp 3,2 milyar.

Dalam rinciannya, harga kekayaan yang dilaporkan meliputi harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, harga bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya, pertanian, perikanan, perkebunan dan pertambangan, harta berharga lainnya, serta Giro dan setara kas.

lhkpn

Komisioner KPU Cilacap, Handi Tri Ujiono mengatakan KPU Cilacap menerima LHKPN tersebut dari KPK pada Senin( 28/11/2016). LHKPN adalah syarat mutlak seorang calon kepala daerah, sebagaimana peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang diubah dengan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016.

ā€œSecara teknis diatur mekanisme pelaporan dimaksud oleh KPK merujuk pada peraturan mengenai LHKPNā€ kata Handi, Selasa (29/11/2016).

Dikatakannya, kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan KPK nomor 7 tahun 2015, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Baca Juga

Ini Rincian Kekayaan Taufik Faiq

Ini Rincian Kekayaan Tatto Syamsul

Ini Rincian Kekayaan Fran Bambang

Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaan pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun, serta mengumumkan harta kekayaannya.

“KPU Cilacap menindaklanjuti Surat KPK tersebut dengan mengumumkan LHKPN Para Calon Peserta Pilbup Cilacap 2017 untuk diketahui oleh publik,” pungkasnya.(adi)

Berita Terkait

Berita Terkini