Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, BEN diduga melakukan penipuan pembelian alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan kerugian mencapai sekitar Rp 7 miliar.
“Setelah kami mendapati laporan, kemudian kami melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Kemudian penyidik saat ini telah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada yang bersangkutan,” ujarnya. Sementara, BEN sendiri masih terus dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Banyumas.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum RSOP Purwokerto, Arif Budi Cahyano mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula saat kliennya Direktur RSOP, Nurbania Putri mengajukan kredit ke Bank Mandiri Purwokerto pada tahun 2017 sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian MRI. Tetapi pengajuan kredit tersebut ditolak. Dimana oleh satu oknum bank tersebut disarankan untuk membeli alat MRI melalui rekannya di Jakarta dengan menyatakan alat tersebut lebih murah yang hanya mencapai Rp 7 miliar.
“Dalam pembelian alat MRI tersebut pihak Bank Mandiri bersedia mencairkan kredit Rp 4,2 miliar sedang pihak RSOP menyediakan Rp 2,2 miliar, yang digunakan untukan pembelian alat MRI. Namun setelah ditunggu hingga sekitar enam bulan alat MRI tidak juga datang,” ujarnya.
Setelah beberapa bulan kemudian, alat MRI yang sebelumnya dijanjikan berbeda mereknya dan tidak sesuai perjanjian awal. Bahkan setelah diteliti alat MRI merupakan barang bekas. Bahkan parahnya, alat tersebut tidak memiliki izin legalitas.
“Atas hal itu. Klien kami kemudian melaporkannya ke Polresta Banyumas. Karena pihak klien kami merasa dirugikan, selain alat tidak bisa digunakan juga tidak memiliki izin legalitas dan barang bekas. Sementara itu sudah ada pencairan kredit di Bank Mandiri mencapai Rp 4,8 miliar,” ujarnya.