Beranda Tentang Kami

Tentang Kami

Sepanjang dan serumit apapun bentuk sungai, air akan tetap sampai ke laut. Sebelum sampai ada asalnya, diantara itu akan menebar manfaat bagi sekitar.

Begitu pula sungai Serayu yang melintas di empat Kabupaten, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas hingga bermuara ke laut selatan di Kabupaten Cilacap.

Informasi dari empat Kabupaten ini, kami rangkum dan sajikan dalam serayunews.com, serta berbagai plarform media sosial dalam bentuk teks maupun visual foto dan video. Dengan produk jurnalistik, kami memberikan gratis bagi pembaca semoga bermanfaat bagi anda.


  • TAGLINE

Berita Onlene Rika Tagline ini dipilih dan diharapkan mampu menjadi media lokal satu-satunya di Barlingmascakeb yang menjadi media informasi berbasis digital yang informatif dan terpercaya serta ikut mendorong kemajuan daerah Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara.

  • VISI

Menjadi perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

  • MISI
  1. Melahirkan jurnalis yang profesional sesuai dengan undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999, serta mencerdaskan para pembaca.
  2. Menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak yang bermanfaat bagi perkembangan pers dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
  3. Meningkatkan pemanfaatan perkembangan teknologi untuk memajukan industri media siber.

PT Serayu Digital Media : Nomor AHU-004115.AH.01.01 Tahun 2015


Kode Perilaku Perusahaan Pers

  1. Wartawan Seryunews.com wajib berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Serta berpedoman pada Undang-Undang Pemberitaan Ramah Anak Nomor 1 /PERATURAN-DP/II/2019.
  1. Wartawan media siber Serayunews.com diwajibkan menggunakan ID Card perusahaan saat melakukan tugas harian (liputan).
  2. Wartawan Serayunews.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  3. Setiap berita yang terpublikasi atau diterbitkan adalah kewenangan Tim Redaksi dari Serayunews.com.
  4. Bila Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Serayunews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Serayunews.com melalui surat elektronik ke: [email protected], nomor Hp 0812 2960 6746.
  5. Wartawan Serayunews.com  menerima permintaan untuk ralat, revisi atau hak jawab terkait berita atau artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan Undang-Undang Pers.
  6. Wartawan Serayunews.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, akan didampingi oleh manajemen perusahaan.Kode etik perilaku perusahaan ini disusun untuk menjadi pedoman dalam bertugas dan menjadi standar norma perilaku bagi seluruh pihak yang tergabung dalam media siber  Serayunews.com baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Cilacap, 27 Mei 2022,   Adi Kurniawan Direktur Utama PT Serayu Digital Media


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

Serayunews.com PT Serayu Digital Media yang mengelola media siber Serayunews.com menetapkan dan memberlakukan standar Perlindungan Profesi Wartawan media Serayunews.com sebagai berikut :

  1. PT Serayu Digital Media memberikan perlindungan hukum bagi wartawan media siber com dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dengan menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
  2. PT Serayu Digital Media dalam hal ini diwakili pemimpin redaksi, media siber com langsung memberikan pendampingan kepada wartawan media siber Serayunews.com yang mengalami tindak kekerasan (fisik, psikis dan verbal), pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi atau dihalang-halangi oleh pihak manapun.
  3. Karya jurnalistik wartawan com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  4. Surat panggilan kepada wartawan media siber com yang dilaporkan atau diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, harus disampaikan kepada pemimpin redaksi.
  5. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di media siber com . Wartawan juga dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  6. Wartawan Serayunews.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi serta pengertahuan, ketrampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
  7. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Serayunews.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
  8. Laporan atau pengaduan terkait dengan pemberitaan yang sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui sengketa jurnalistik di Dewan Pers.
  9. Persoalan hukum yang tidak terkait dengan pemberitaan atau kegiatan jurnalistik , di luar tanggung jawab perusahaan dan atau pemimpin redaksi com.

10. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan  Serayunews.com  untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Cilacap, 27 Mei 2022 ,   Adi Kurniawan Direktur Utama PT Serayu Digital Media


PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.  Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup

A. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. B. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

  1. Verifikasi dan keberimbangan berita

A. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. B. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. C. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat: 1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; 2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; 3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai; 4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. D. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. 3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) A. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. B. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. C. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: 1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; 2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; 3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. D. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). E. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. F. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. G. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). H. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f). 4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab A. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. B. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. C. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. D. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka: 1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; 2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu; 3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. E. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah). 5. Pencabutan Berita A. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. B. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. C. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. 6. Iklan A. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. B. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan. 7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas. 9. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers. Jakarta, 3 Februari 2012 (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).


Sosial Media Kami

Facebook : Serayu news

Instagram : @serayu_news

Youtube : Serayu News


Serayunews Head Quarter : Jalan Kinibalu Nomor 44, Sidanegara Cilacap 0812-2960-6746 email : [email protected]